Skandal KPR Rp237 Miliar Makin Dalam: Dua Pejabat Bank Diduga Terima Rp93 Juta


KARAWANG – Tiraifaktanews.my.id Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021-2024 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua pejabat Bank Himbara sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam proses pemberian kredit dan masing-masing diduga menerima uang dari pihak PT BAS.

Penetapan dua tersangka baru tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar itu kini menjadi tujuh orang.

Dua pejabat yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni BMY, Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank Himbara KC Karawang periode 2022-2025, dan AA, Deputy Branch Manager Business Bank Himbara KC Karawang periode 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, tim penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR pada PT BAS,” kata Dedy, Kamis (10/9/2026).

Dari Lima Menjadi Tujuh Tersangka

Sebelum BMY dan AA, Kejari Karawang telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka masing-masing berinisial VY, HJ, OH dan HH dari PT BAS, serta DPP dari Bank Himbara KC Karawang.

Kini, dua pejabat bank kembali masuk dalam daftar tersangka.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa penyidikan telah bergerak dari pihak perusahaan ke lingkaran internal bank, khususnya mereka yang diduga memiliki peran dalam proses analisis, eskalasi dan persetujuan kredit.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

BMY dan Dugaan Aliran Rp73 Juta

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit.

BMY juga diduga melakukan eskalasi di luar batas kewenangan dengan memerintahkan Consumer Loan Officer tetap melanjutkan dan menginput berkas permohonan kredit.

Padahal, menurut penyidik, Consumer Loan Officer sebelumnya telah menyampaikan adanya kejanggalan dalam berkas calon debitur PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Dari titik inilah penyidik kemudian menemukan dugaan aliran uang.

BMY diduga menerima uang dari HH, yang ketika itu menjabat sebagai Manager KPR PT BAS.

“Untuk tersangka BMY, tim penyidik telah mengonfirmasi adanya penerimaan uang dari tersangka HH selama kurun waktu 2022 sampai 2024 dengan total Rp73 juta. Uang tersebut diterima melalui e-wallet,” ujar Dedy.

Temuan penerimaan uang tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengurai dugaan hubungan antara proses persetujuan kredit dan aliran dana.

AA Diduga Terima Rp20 Juta

Sementara itu, AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR yang diajukan PT BAS.

AA juga diduga menyetujui proses eskalasi kredit yang dilakukan BMY, meskipun proses tersebut disebut berada di luar batas kewenangan memutus kredit.

Penyidik juga mengonfirmasi adanya penerimaan uang oleh AA dari HJ, yang saat itu menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS.

“terkonfirmasi Untuk tersangka AA, penerimaan uang yang telah penyidik kurang lebih sebesar Rp20 juta. Uang tersebut diterima secara tunai dari tersangka HJ selama kurun waktu 2022 sampai 2023,” kata Dedy.

Dengan demikian, penerimaan uang yang telah dikonfirmasi penyidik terhadap BMY dan AA mencapai sekitar Rp93 juta.

Angka tersebut bukan keseluruhan nilai dugaan aliran dana dalam perkara. Rp93 juta merupakan penerimaan yang telah dikonfirmasi terhadap dua tersangka baru, sedangkan penyidik masih menelusuri keseluruhan aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dua Pejabat Bank Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BMY dan AA langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 30 September 2026.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” ujar Dedy.

Penahanan tersebut menjadi langkah terbaru Kejari Karawang dalam mengembangkan perkara yang kini telah menyeret pihak PT BAS dan sejumlah pejabat internal Bank Himbara.

Kejari Masih Memburu Pihak Lain

Perkara ini tampaknya belum selesai.

Kejari Karawang memastikan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tim penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” tutur Dedy.

Artinya, jumlah tujuh tersangka saat ini belum tentu menjadi angka final, sepanjang penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lainnya.

Selain itu, penyidik melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.

“Kami juga akan terus melakukan penelusuran aset secara menyeluruh terhadap seluruh harta kekayaan para tersangka maupun pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana ini,” katanya.

Langkah tersebut menjadi penting untuk mengungkap bukan hanya siapa yang diduga menerima uang, tetapi juga ke mana aliran uang tersebut bergerak dan apakah terdapat aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Pertanyaan Besar di Balik KPR Rp237 Miliar

Dengan tujuh tersangka, konstruksi perkara dugaan korupsi KPR PT BAS semakin kompleks.

Penyidik kini menghadapi sejumlah mata rantai yang harus dibuktikan: proses pengajuan kredit, dugaan penyimpangan prosedur, kewenangan persetujuan, dugaan pemberian uang, hingga aliran dana dan aset.

Nilai Rp237 miliar yang disebut sebagai dugaan kerugian keuangan negara membuat perkara ini bukan sekadar persoalan kredit bermasalah.

Di balik angka tersebut terdapat pertanyaan besar yang masih menunggu jawaban penyidik:

Bagaimana proses kredit tersebut bisa berjalan? Siapa yang mengambil keputusan? Mengapa dugaan kejanggalan dalam berkas tetap diproses? Dan sejauh mana uang mengalir kepada pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka?

Kejari Karawang menyatakan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.

“Proses penyidikan perkara ini akan kami laksanakan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Dedy.

Kini, publik tinggal menunggu babak berikutnya: apakah tujuh tersangka ini merupakan ujung dari perkara, atau justru baru pintu masuk untuk membongkar jejaring yang lebih besar di balik dugaan skandal KPR Rp237 miliar tersebut.


(Lenie Tanjung)