Tirai Fakta News berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan melalui website Tirai Fakta News maupun platform digital lainnya yang dikelola secara resmi.
2. Prinsip Pemberitaan
Setiap berita yang diterbitkan wajib memenuhi prinsip:
- Akurat.
- Berimbang.
- Beritikad baik.
- Mengutamakan kepentingan publik.
- Mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Menghormati hak privasi sesuai ketentuan hukum.
3. Verifikasi Berita
Seluruh berita pada prinsipnya wajib melalui proses verifikasi.
Dalam keadaan tertentu yang menyangkut kepentingan publik dan bersifat mendesak, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu apabila:
- sumber informasi jelas dan kredibel;
- informasi memiliki nilai kepentingan publik;
- pihak terkait belum dapat dimintai konfirmasi;
- redaksi memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Setelah memperoleh konfirmasi, Tirai Fakta News akan memperbarui isi berita secara proporsional.
4. Koreksi, Ralat dan Hak Jawab
Tirai Fakta News memberikan hak kepada setiap pihak untuk:
- mengajukan koreksi;
- meminta ralat;
- menggunakan Hak Jawab sesuai Undang-Undang Pers.
Permohonan dapat dikirim melalui email redaksi dengan menyertakan:
- identitas pemohon;
- tautan berita;
- bagian yang dianggap keliru;
- bukti pendukung.
Redaksi akan memproses permohonan secara profesional sesuai ketentuan Dewan Pers.
5. Hak Koreksi Pembaca
Pembaca dapat menyampaikan koreksi apabila menemukan:
- kesalahan data;
- kesalahan penulisan;
- kekeliruan identitas;
- informasi yang tidak akurat.
Apabila terbukti benar, redaksi akan melakukan perbaikan disertai keterangan pembaruan.
6. Pencabutan Berita
Berita hanya dapat dicabut apabila:
- melanggar hukum;
- bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik;
- terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- terdapat pertimbangan Dewan Pers.
Pencabutan berita akan disertai penjelasan kepada publik.
7. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Apabila Tirai Fakta News menyediakan kolom komentar atau forum pembaca, maka pengguna wajib:
- tidak memuat ujaran kebencian;
- tidak menyebarkan fitnah;
- tidak mengandung SARA;
- tidak memuat pornografi;
- tidak melanggar hak cipta;
- tidak mengandung spam.
Redaksi berhak menghapus komentar yang melanggar ketentuan tersebut.
8. Tanggung Jawab Redaksi
Seluruh isi pemberitaan menjadi tanggung jawab Redaksi Tirai Fakta News.
Pendapat narasumber merupakan tanggung jawab masing-masing narasumber.
Artikel opini menjadi tanggung jawab penulis sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
9. Perlindungan Narasumber
Tirai Fakta News menghormati hak narasumber, termasuk:
- perlindungan identitas korban tindak pidana tertentu;
- perlindungan anak;
- perlindungan saksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Etika Foto, Video dan Multimedia
Setiap foto, video maupun ilustrasi yang dipublikasikan wajib:
- relevan dengan isi berita;
- tidak menyesatkan;
- tidak dimanipulasi sehingga mengubah fakta;
- menghormati norma kesusilaan.
11. Iklan dan Konten Berbayar
Konten iklan, advertorial, sponsored content maupun kerja sama komersial akan diberi penanda yang jelas agar dapat dibedakan dari produk jurnalistik.
12. Perlindungan Hak Cipta
Seluruh karya jurnalistik Tirai Fakta News dilindungi oleh ketentuan hak cipta.
Pengutipan diperbolehkan dengan menyebutkan sumber secara lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Kode Etik Jurnalistik;
- Pedoman Pemberitaan Media Siber;
- mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.
14. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi pedoman seluruh jajaran redaksi Tirai Fakta News dalam menjalankan aktivitas jurnalistik yang profesional, independen, terpercaya, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Pedoman ini mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kode Etik Jurnalistik.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pedoman di atas sudah siap dipasang sebagai halaman "Pedoman Media Siber" di website Tirai Fakta News dengan tampilan profesional sebagaimana lazim digunakan oleh media-media yang mengikuti standar Dewan Pers.