BEKASI — Tiraifaktanews.my.id Dugaan perkara penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp63 juta kembali menjadi perhatian setelah kuasa hukum Apriyona, S.T. (APY) mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Selasa (11/8/2026).
Kedatangan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Drs. Afandi, S.H., M.H. dan Rekan tersebut untuk mendorong percepatan penanganan Laporan Pengaduan (Lapdu) Nomor: LAPDUAN/1224/VIII/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Dalam pengaduan tersebut, Layla Rizky, yang disebut sebagai bakal calon/kontestan Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara hukum, Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, sementara Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan. Keduanya memiliki unsur yang berbeda dan penerapannya tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Berawal dari Tawaran Proyek
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan pengaduan, perkara tersebut bermula pada 1 Juli 2025 di kawasan Meikarta, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.
Saat itu, APY disebut mendapat penawaran proyek di PDAM Tirta Bhagasasi melalui seseorang bernama Sudar yang disebut sebagai bagian dari tim terlapor.
Dalam proses tersebut, APY kemudian mentransfer uang sebesar Rp21 juta kepada terlapor.
Penawaran proyek lainnya kemudian membuat APY mengajak rekannya, Robi Herawan, untuk ikut dalam pekerjaan yang ditawarkan.
Sehari kemudian, 2 Juli 2025, berlangsung pertemuan antara korban, terlapor dan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi.
Setelah pertemuan tersebut, Robi Herawan disebut mentransfer Rp30 juta ke rekening terlapor.
Tambahan Rp10 Juta dan SPK yang Tak Kunjung Terbit
Sekitar dua pekan kemudian, dilakukan peninjauan atau survei ke lokasi proyek di PDAM Babelan.
Usai survei, terlapor disebut kembali meminta uang sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus uang muka pekerjaan.
Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan pengaduan, SPK yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan.
Dalam pertemuan berikutnya dengan Kepala Cabang PDAM Babelan, permintaan dana lanjutan yang disampaikan terlapor disebut ditolak oleh korban.
Pada Agustus 2025, APY kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Cabang PDAM Babelan.
Dari konfirmasi tersebut, korban mengaku mengetahui bahwa proyek yang sebelumnya ditawarkan ternyata dikerjakan oleh pihak lain di luar lingkaran terlapor.
Tiga Kali Somasi, Dana Disebut Belum Dikembalikan
Upaya penyelesaian secara persuasif kemudian dilakukan.
Pada September 2025, pihak korban disebut telah melayangkan tiga kali somasi kepada Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi.
Dalam proses tersebut, pihak direksi disebut menyatakan tidak pernah menerima dana dari terlapor, sekaligus menawarkan alternatif pekerjaan lainnya.
Namun hingga laporan pengaduan dibuat, dana sebesar Rp63 juta yang disebut telah diserahkan korban belum dikembalikan.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, APY bersama pihak yang dirugikan kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan kepada kepolisian.
Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum
Kuasa hukum APY menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Mapolres Metro Bekasi bukan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan, melainkan meminta agar laporan tersebut mendapatkan kepastian penanganan berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan.
“Kehadiran kami hari ini adalah untuk memohon kepastian hukum bagi klien kami, Saudara APY. Kami meminta dan berharap agar pihak penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi dapat segera menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) kami, melakukan gelar perkara, dan meningkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP) berdasarkan bukti-bukti awal yang telah kami serahkan,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Tim hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum serta menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana kepada penyidik.
Status sebagai terlapor juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai unsur penipuan maupun penggelapan menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.
Menunggu Respons Terlapor
Hingga berita ini disusun, Layla Rizky maupun pihak yang mewakilinya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang tercantum dalam laporan pengaduan tersebut.
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak terlapor untuk menyampaikan hak jawab (right of reply) maupun klarifikasi atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Catatan: Seluruh dugaan, kronologi, nilai kerugian, serta keterlibatan pihak-pihak dalam berita ini bersumber dari keterangan dan materi laporan yang disampaikan pihak pelapor/kuasa hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
(Lenie Tanjung)