KARAWANG – Turaifaktanews.my.id Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang tengah menelusuri dugaan perjualbelian aset organisasi berupa tanah eks Sekolah Pendidikan Guru (SPG) di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
PGRI Karawang menyatakan masih mengedepankan penyelesaian secara internal. Namun, apabila pihak-pihak yang berkaitan tidak memberikan keterbukaan dan tidak kooperatif, organisasi tersebut membuka kemungkinan menempuh langkah hukum.
Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Waya Karmila, mengatakan pihaknya saat ini masih meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan aset tersebut.
“Yang penting aset kembali. Kalau teman-teman yang lama kooperatif kita juga akan kooperatif,” kata Waya, Jumat (21/8/2026).
Untuk mengungkap persoalan tersebut, PGRI Karawang telah membentuk tiga tim pencari fakta. Tim tersebut tidak hanya menelusuri tanah eks SPG, tetapi juga sejumlah aset organisasi lainnya yang diduga pernah dijual, disewakan maupun dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Tim Hukum Turun Langsung Telusuri Dokumen
Penasihat Hukum PGRI Karawang, Ujang Sujana, mengatakan dirinya turut melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang diperoleh dari tim pencari fakta.
Ujang bahkan mendatangi notaris yang berkaitan dengan transaksi tanah eks SPG untuk mencocokkan informasi internal dengan dokumen dan catatan transaksi.
“Kalau secara tim kemarin sudah laporan, tapi saya sebagai pengacara PGRI tidak mungkin percaya begitu saja. Ada beberapa kejanggalan yang harus saya teliti dan saya investigasi,” ujar Ujang.
Berdasarkan penelusuran awal, tanah tersebut disebut memiliki luas sekitar 1.250 meter persegi. Tanah itu diduga diperjualbelikan dengan nilai sekitar Rp450.000 per meter persegi.
Jika angka tersebut dikalikan dengan luas tanah, nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp562,5 juta.
Meski demikian, Ujang menegaskan nilai tersebut masih harus diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak terkait. Pihaknya juga tengah menelusuri biaya transaksi serta pihak yang menerima dana hasil penjualan.
“Kalau dari keterangan notaris yang berbicara dengan kita, diterima oleh orang PGRI. Jadi hal-hal inilah yang harus kita telusuri. Uangnya dipergunakan ke mana, untuk siapa, itu sampai saat ini saya belum tahu,” katanya.
PGRI Masih Buka Ruang Musyawarah
Ujang menegaskan PGRI Karawang belum mengambil kesimpulan mengenai dugaan tersebut. Seluruh informasi yang ditemukan masih harus diuji melalui dokumen, bukti transaksi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan.
Menurutnya, penyelesaian secara organisasi masih menjadi pilihan utama selama terdapat keterbukaan dan transparansi.
“Kalau terbuka, kalau transparan sebenar-benarnya, kita bisa selesaikan secara musyawarah kekeluargaan di organisasi PGRI,” ujarnya.
Namun, apabila pihak terkait tidak kooperatif, hasil investigasi akan dianalisis untuk menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh.
Ujang menegaskan, proses tersebut bukan bertujuan semata-mata mencari kesalahan pengurus sebelumnya. Menurutnya, persoalan aset harus diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi kepengurusan berikutnya.
“Jangan sampai nanti masalah itu menjadi warisan para pengurus. Itu kan tidak baik,” katanya.
Pengembalian Uang Tak Otomatis Hapus Dugaan Pidana
Ujang juga mengingatkan, apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya unsur tindak pidana, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus persoalan hukum.
“Kalaupun uang itu dikembalikan, kalau memang perbuatan pidana, proses hukum tetap berjalan. Pengembalian uang bukan berarti perbuatannya menjadi hilang,” tegasnya.
Kendati demikian, hingga kini PGRI Karawang belum membuat laporan pidana terkait dugaan tersebut.
Ujang mengatakan pihaknya masih berada pada tahap investigasi dan verifikasi untuk memastikan apakah dugaan yang muncul memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.
“Belum. Kita pengen ini real dulu. Dari indikasi dan dugaan itu harus dibuktikan, A, B, C, D benar atau tidak,” ujarnya.
Penelusuran Meluas ke Aset Organisasi Lain
Penelusuran PGRI Karawang juga mulai diarahkan terhadap aset organisasi lainnya, termasuk bangunan yang disewakan, klinik hingga koperasi.
Ujang mengatakan seluruh aset organisasi yang menghasilkan pemasukan harus memiliki pencatatan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada organisasi dan anggota.
“Ini harus jelas. PGRI menarik iuran dari anggota, di sisi lain aset organisasi juga menghasilkan uang. Semua itu harus masuk dan dipertanggungjawabkan kepada organisasi,” katanya.
Hasil penelusuran dari tiga tim pencari fakta nantinya akan diserahkan kepada penasihat hukum untuk dianalisis.
“Nanti hasil laporan tim A, B dan C akan masuk kepada PH. Saya akan analisa mana yang masuk indikasi dan dugaan, mana yang tidak,” ujar Ujang.
Menurut Ujang, penelusuran awal menemukan sejumlah hal yang masih perlu diluruskan, baik dari aspek administrasi maupun hukum.
“Menurut saya, secara hukum banyak yang harus diluruskan. Ada indikasi dan dugaan menyalahi kewenangan, baik yang mengarah kepada perdata maupun pidana. Tetapi semuanya harus dibuktikan terlebih dahulu,” pungkasnya.
PGRI Karawang sendiri masih menunggu hasil lengkap investigasi sebelum menentukan langkah berikutnya. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat bukti dan kesimpulan hukum yang berkekuatan.
(Redaksi)