KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Proses tender proyek peningkatan jalan Flyover Cikampek mendapat sorotan. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang diminta memberikan penjelasan secara terbuka menyusul munculnya dugaan permainan atau pengondisian dalam proses tender proyek yang menggunakan anggaran negara.
Praktisi hukum Alex Safri Winando menilai, apabila dugaan tersebut benar, persoalan itu tidak boleh dibiarkan karena menyangkut proses pengadaan yang menggunakan uang negara.
“Jangan sampai tender proyek pemerintah hanya menjadi formalitas karena pemenangnya sudah diatur. Jika ada dugaan permainan, seluruh proses harus dibuka dan diperiksa secara objektif. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan Barjas Karawang,” tegas Alex.
Menurut Alex, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Ia menyebut ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Alex juga menyoroti kemungkinan adanya aspek persaingan usaha apabila ditemukan indikasi persekongkolan dalam proses tender.
“Dugaan persekongkolan tender dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, apabila dalam proses tersebut nantinya ditemukan penyalahgunaan kewenangan, rekayasa pengadaan, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka persoalannya dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan seluruh tahapan pengadaan, bukan hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang beredar.
“Barjas Karawang harus menjawab secara terbuka. Jika proses tender benar-benar bersih, tunjukkan dokumen dan fakta. Jangan biarkan proyek yang menggunakan uang rakyat dipenuhi kecurigaan,” pungkasnya.
Alex berharap pihak terkait melakukan evaluasi secara objektif terhadap seluruh tahapan tender, mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia, evaluasi penawaran hingga penetapan pemenang.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar pelaksanaan proyek pemerintah dapat berjalan sesuai aturan serta mencegah munculnya dugaan konflik kepentingan maupun praktik persaingan usaha tidak sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memberikan penjelasan dan memastikan informasi mengenai proses tender tersebut secara berimbang.
(Lenie Tanjung)