CIBINONG, BOGOR — Tiraifaktanews.my.id Advokat ABD RAHMAN SUHU, SH, MH, dari ARS LAW FIRM, selaku kuasa hukum atau legal corporate PT Dae Young Textile (PT DYT), terus membuka ruang komunikasi dengan insan pers di Cibinong, Kabupaten Bogor, terkait informasi dan pemberitaan mengenai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Komunikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang terbuka antara perusahaan, kuasa hukum dan media, sekaligus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap mengedepankan akurasi, verifikasi serta keberimbangan.
ABD RAHMAN SUHU yang akrab disapa Bung Suhu dan dikenal dengan julukan “Macan Peradilan”, menegaskan bahwa komunikasi dengan media bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers.
Menurutnya, komunikasi justru diperlukan agar setiap informasi atau persoalan yang muncul dapat diklarifikasi berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin membatasi kebebasan pers. Justru kami ingin membangun komunikasi yang sehat. Kritik tentu boleh, karena pers memiliki fungsi kontrol sosial. Tetapi setiap pemberitaan harus tetap berbasis fakta, melalui proses verifikasi dan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak yang diberitakan,” ujar Bung Suhu, Selasa (11/8/2026).
Hak Perusahaan dan Fungsi Kontrol Pers Harus Berjalan Seimbang
Bung Suhu mengatakan, perusahaan memiliki hak untuk menjaga nama baik dan reputasinya. Namun, menurut dia, hak tersebut harus ditempatkan secara seimbang dengan fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Perusahaan mempunyai hak menjaga nama baik, sementara media memiliki fungsi kontrol sosial. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Yang paling penting adalah fakta, verifikasi, keberimbangan dan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, khususnya untuk menjaga kepercayaan terhadap investasi di Indonesia.
Menurutnya, perusahaan sebagai investor tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki hak memperoleh perlindungan hukum serta pemberitaan yang proporsional.
“Investor wajib tunduk dan patuh terhadap hukum Indonesia. Pada saat yang sama, perusahaan juga mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum dan pemberitaan yang proporsional. Karena itu, apabila ada persoalan, mari kita selesaikan berdasarkan fakta, data dan mekanisme yang tersedia,” tegasnya.
Karyawan PT DYT Diminta Patuhi SOP
Selain membangun komunikasi dengan media, Bung Suhu juga mengingatkan seluruh karyawan PT DYT agar bersama-sama menjaga situasi perusahaan tetap kondusif serta mengedepankan hubungan kerja yang baik.
Ia meminta setiap karyawan menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai prosedur serta SOP (Standard Operating Procedure) yang telah ditetapkan perusahaan.
“Saya meminta kepada seluruh karyawan PT DYT agar bersama-sama menjaga situasi dan kondisi yang memberikan manfaat bagi perusahaan. Jaga hubungan baik di antara sesama karyawan maupun dengan pimpinan. Semua harus berjalan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku,” tuturnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab setiap pekerja dalam menjaga keberlangsungan perusahaan.
“Kita harus patuh dan tunduk pada aturan yang ada. SOP dibuat bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan setiap pekerjaan dilakukan secara terukur, akurat dan penuh tanggung jawab. Dengan begitu, setiap langkah yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Persoalan Internal Jangan Diselesaikan dengan Saling Menyalahkan
Bung Suhu juga mengingatkan agar setiap persoalan yang terjadi di lingkungan perusahaan, baik persoalan kecil maupun besar, tidak diselesaikan dengan saling menyalahkan.
Menurutnya, setiap persoalan harus dikomunikasikan melalui jalur koordinasi yang tepat antara karyawan dan pimpinan.
“Persoalan kecil maupun besar, termasuk berbagai persoalan dan mekanismenya, harus dikomunikasikan antara karyawan dan atasan. Jangan saling menyalahkan. Duduk bersama, cari solusi dan jadikan setiap persoalan sebagai motivasi untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan kualitas kerja ke depan,” katanya.
Ia menilai suasana kerja yang tertib, komunikasi yang sehat serta kepatuhan terhadap prosedur dapat membantu perusahaan menjaga produktivitas sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih baik.
“Kita harus menjaga kerapian perusahaan, baik dari sisi administrasi, pekerjaan maupun hubungan antarkaryawan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi justru berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” ujarnya.
Dorong Klarifikasi dan Pemulihan Reputasi
Dalam komunikasi antara pihak perusahaan, kuasa hukum dan media, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian, di antaranya memberikan ruang klarifikasi terhadap informasi yang dinilai belum sesuai dengan fakta, menjaga nama baik perusahaan serta mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan jurnalistik yang berlaku.
Bung Suhu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak harus selalu berujung pada konflik.
“Kalau ada informasi yang perlu diluruskan, kita luruskan dengan data. Kalau ada persoalan, kita dudukkan bersama. Prinsipnya jangan membangun persoalan baru dari persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan melalui komunikasi,” pungkasnya.
Komunikasi antara PT Dae Young Textile, ARS LAW FIRM dan insan pers diharapkan dapat terus berjalan secara profesional, terbuka dan berkelanjutan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memastikan setiap persoalan yang berkaitan dengan perusahaan dapat ditempatkan secara proporsional, dengan tetap menghormati ketentuan hukum, hak para pihak serta prinsip-prinsip jurnalistik.
(Lenie Tanjung)