KARAWANG - Tiraifaktanews.my.id Sebanyak 30 unit telepon seluler, barang elektronik, serta sejumlah senjata tajam rakitan hasil penggeledahan blok hunian warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang dimusnahkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan selama periode Mei hingga Agustus 2026.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Lapas Karawang dalam memperketat pengawasan sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari hasil razia dan penggeledahan rutin terhadap blok hunian warga binaan yang dilakukan selama empat bulan terakhir.
Menurut Ma’ruf, kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk mewujudkan Lapas Zero Halinar, yakni bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari serangkaian kegiatan penggeledahan ketat di blok hunian warga binaan yang dilaksanakan selama periode Mei hingga Agustus 2026,” ujar Ma’ruf.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 unit ponsel pintar (smartphone) dan 12 unit ponsel fitur (feature phone). Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik serta beberapa senjata tajam rakitan.
Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan untuk memastikan tidak kembali digunakan maupun dimanfaatkan untuk kepentingan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah aparat penegak hukum dari lintas instansi. Setiap barang terlebih dahulu dirusak secara fisik hingga tidak lagi dapat digunakan.
Untuk perangkat elektronik dan telepon seluler, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dipukul menggunakan palu, kemudian dibakar serta direndam dalam air. Metode tersebut dilakukan untuk memastikan komponen utama perangkat mengalami kerusakan permanen.
Sementara itu, barang-barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan juga dimusnahkan sesuai prosedur sehingga tidak dapat kembali digunakan oleh warga binaan.
Ma’ruf menegaskan, penggeledahan rutin akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi Lapas tetap aman, tertib, dan kondusif.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pengawasan serta memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Pemusnahan barang sitaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Karawang dan disaksikan oleh jajaran aparat penegak hukum lintas instansi, di antaranya Polresta Karawang, Kodim 0604/Karawang, Brimob Polda Jawa Barat, dan BNNK Karawang.
Sinergi lintas instansi itu menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengamanan Lapas, sekaligus memastikan setiap hasil razia ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Lapas Karawang juga melakukan razia gabungan dengan melibatkan personel lintas instansi. Dalam kegiatan terbaru pada September 2026, petugas menyisir blok hunian dan tidak menemukan narkoba maupun telepon seluler, namun tetap menyita sejumlah barang lain yang dilarang berada di dalam kamar warga binaan.
Dengan pemusnahan tersebut, Lapas Karawang kembali menegaskan komitmennya untuk memutus potensi masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan serta menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pembinaan warga binaan berlangsung.
(Leni Tanjung)