KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024 kembali memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dua pejabat dari lingkungan Bank Himbara sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Keduanya juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan ini membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar menjadi tujuh orang.
Dua tersangka baru itu masing-masing berinisial BMY dan AA.
BMY diketahui pernah menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank Himbara Kantor Cabang Karawang periode 2022–2025. Sementara AA menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business periode 2022–2023.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penerangan Hukum, Fadhil Razief Hertadamanik, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Jejak Uang Mulai Terungkap
Selain mendalami proses pemberian KPR, penyidik juga menelusuri dugaan adanya aliran uang dari pihak PT BAS kepada pejabat Bank Himbara.
Dalam penyidikan, BMY diduga menerima uang sebesar Rp73 juta melalui transaksi e-wallet dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Uang tersebut diduga berasal dari HH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui menjabat sebagai Manager KPR PT BAS.
Penyidik kini mendalami hubungan antara dugaan penerimaan uang tersebut dengan proses persetujuan kredit yang dilakukan terhadap calon debitur PT BAS.
BMY Diduga Tetap Proses KPR Meski Ada Kejanggalan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian persetujuan kredit.
Ia juga diduga melakukan eskalasi di luar batas kewenangannya dalam proses pemberian KPR.
Tak hanya itu, BMY diduga memerintahkan Consumer Loan Officer agar tetap memproses berkas permohonan kredit meskipun sebelumnya telah mendapat informasi mengenai adanya kejanggalan pada dokumen calon debitur yang diajukan PT BAS.
Permohonan KPR tersebut berkaitan dengan proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kabupaten Karawang.
“Tersangka diduga memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap memproses berkas permohonan kredit meski telah diinformasikan adanya kejanggalan pada berkas calon debitur dari PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence,” kata Fadhil, Kamis (10/9/2026).
Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur dan keterkaitan antara proses persetujuan kredit dengan dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat bank.
AA Diduga Terima Uang Tunai Rp20 Juta
Sementara itu, AA juga diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan KPR yang diajukan PT BAS.
Penyidik menduga AA turut berkaitan dengan proses kredit yang sebelumnya mengalami eskalasi di luar batas kewenangan.
Selain itu, AA diduga menerima uang tunai sekitar Rp20 juta dari tersangka HJ, yang saat itu menjabat sebagai General Manager Sales and Marketing PT BAS.
Dugaan pemberian uang tersebut disebut berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023.
Penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut serta kaitannya dengan proses penyaluran dan persetujuan KPR.
Sebelumnya Lima Orang Sudah Jadi Tersangka
Sebelum menetapkan BMY dan AA, Kejari Karawang telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama.
Mereka adalah VY, HJ, OH dan HH dari PT BAS, serta DMP dari pihak Bank Himbara.
Dengan tambahan BMY dan AA, total tersangka kini menjadi tujuh orang.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KPR melalui PT BAS selama periode 2021–2024, termasuk dugaan penyimpangan dalam proses verifikasi dan persetujuan kredit serta dugaan adanya aliran dana kepada pihak tertentu.
Dua Pejabat Bank Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BMY dan AA langsung ditahan.
“Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026, guna kepentingan penyidikan,” ujar Fadhil.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan perkara.
Terancam Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, BMY dan AA disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai sangkaan primair.
Sementara untuk sangkaan subsidair, penyidik juga menerapkan sejumlah ketentuan lain, di antaranya Pasal 604 maupun Pasal 605 ayat (1) huruf b, beserta ketentuan hukum lain yang berkaitan.
Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktiannya akan dilakukan melalui tahapan peradilan.
Penyidik Masih Buru Pihak Lain
Perkara dugaan korupsi KPR PT BAS belum berhenti pada tujuh tersangka.
Kejari Karawang masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang diduga membantu proses, mengetahui penyimpangan, maupun menikmati hasil dari tindak pidana yang sedang disidik.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan asset tracing atau penelusuran aset terhadap harta kekayaan para tersangka dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya aset atau aliran dana yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana.
Dengan munculnya dua tersangka baru dari lingkungan bank, sorotan terhadap perkara KPR senilai ratusan miliar rupiah ini semakin melebar. Penyidik kini tidak hanya membongkar dugaan penyimpangan dari sisi pengembang, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan pejabat bank dalam proses persetujuan kredit dan aliran uang yang menyertainya.
Kejari Karawang menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Seluruh dugaan keterlibatan, penerimaan uang, maupun peran masing-masing tersangka masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
(Lenie Tanjung)