KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Persoalan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang konsumen berinisial Jhony Usman mengaku mengalami penarikan satu unit mobil Suzuki XL7 bernomor polisi T 1094 KL oleh pihak Mandiri Utama Finance (MUF).
Jhony menyebut kendaraan tersebut baru memasuki sekitar dua bulan masa kredit ketika penarikan terjadi. Ia mempersoalkan prosedur yang ditempuh pihak pembiayaan karena mengaku tidak pernah menerima surat teguran atau peringatan resmi sebelum kendaraan diminta untuk diserahkan.
Menurut pengakuan Jhony, persoalan bermula ketika sejumlah pihak yang disebut berasal dari MUF mendatangi kantornya. Kedatangan tersebut disebut berkaitan dengan adanya persoalan pembayaran kredit.
Jhony kemudian diminta datang ke kantor cabang MUF untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, sesampainya di kantor, Jhony mengaku diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen. Ia mempertanyakan isi dan tujuan dokumen tersebut karena mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang transparan sebelum membubuhkan tanda tangan.
Setelah proses penandatanganan dokumen berlangsung, Jhony mengaku diminta menyerahkan kunci kendaraan dan surat-surat kendaraan.
Situasi itu membuatnya merasa terkejut lantaran kendaraan yang selama ini digunakan kemudian berada dalam penguasaan pihak pembiayaan.
"Saya merasa ditipu oleh pihak MUF," ujar Jhony.
Klaim Sudah Berupaya Melakukan Pembayaran
Jhony mengatakan, dirinya memang sempat mengalami keterlambatan pembayaran. Namun, ia menegaskan tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Ia mengaku telah mencoba melakukan pembayaran melalui platform digital. Namun, transaksi tersebut disebut mengalami kendala karena nomor kredit nasabah disebut telah terblokir dalam sistem, sehingga pembayaran tidak dapat diproses sebagaimana mestinya.
"Padahal saya sudah bayar tanggal 1, tapi dibilang belum masuk ke sistem," katanya.
Menurut Jhony, apabila memang terdapat tunggakan, seharusnya terdapat komunikasi dan mekanisme penagihan yang jelas sebelum kendaraan ditarik.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya surat peringatan atau teguran tertulis yang menurutnya seharusnya menjadi bagian dari proses penagihan.
"Seharusnya jika ada tunggakan, pihak MUF memberikan prosedur Surat Teguran Pertama, Kedua, dan Ketiga secara bertahap. Ini tidak ada surat teguran sama sekali, tahu-tahu saya diminta menyerahkan kunci dan surat-surat kendaraan di kantor," ujarnya.
Barang Pribadi Masih Tertinggal di Dalam Mobil
Persoalan semakin pelik karena Jhony menyebut sejumlah barang miliknya masih berada di dalam kendaraan ketika mobil tersebut dikuasai pihak MUF.
Di antaranya terdapat satu unit telepon genggam serta sejumlah perlengkapan pribadi.
Ia berharap seluruh barang miliknya yang masih berada di dalam kendaraan tersebut dapat dikembalikan secara utuh.
Jhony juga meminta pihak pembiayaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penarikan kendaraan, termasuk dokumen yang telah ditandatanganinya.
Penarikan Jaminan Fidusia Tak Bisa Dilakukan Sembarangan
Secara hukum, persoalan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia memang memiliki aturan tersendiri.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur mekanisme eksekusi objek jaminan. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya tunggakan, tetapi juga menyangkut bagaimana proses penagihan dan penarikan kendaraan tersebut dilakukan.
Apabila benar tidak terdapat kesepakatan penyerahan secara sukarela dan kendaraan diambil melalui cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka tindakan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum dan otoritas yang berwenang.
Begitu pula dengan tudingan bahwa konsumen diarahkan menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang memadai. Hal tersebut masih merupakan klaim dari pihak konsumen dan perlu dikonfirmasi kepada MUF serta diperiksa berdasarkan dokumen yang ditandatangani.
Adapun dugaan tindak pidana seperti penipuan atau penggelapan tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak. Unsur pidananya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Konsumen Siapkan Langkah Hukum
Atas kejadian tersebut, Jhony meminta Mandiri Utama Finance (MUF) memberikan penyelesaian yang dianggap adil serta menjelaskan secara terbuka dasar dan prosedur penarikan kendaraan.
Ia juga meminta agar kendaraan beserta barang-barang pribadinya dapat segera dikembalikan apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk tetap menguasainya.
Jika tidak mendapatkan penyelesaian, Jhony menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian dan/atau mengadukan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang.
Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai apakah proses penarikan kendaraan telah dilakukan sesuai ketentuan atau justru terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen.
Hingga berita ini disusun, klaim dan tudingan yang disampaikan Jhony masih merupakan keterangan dari pihak konsumen. Konfirmasi dan penjelasan resmi dari Mandiri Utama Finance (MUF) mengenai kronologi, status kredit, dokumen yang ditandatangani, serta dasar hukum penarikan kendaraan masih diperlukan agar pemberitaan berimbang dan tidak menghakimi salah satu pihak.
(Lenie Tanjung)