Rp200 Miliar PBB Mengendap di Karawang: Siapa Penunggaknya dan Seberapa Besar Dampaknya ke PAD?


KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Lebih dari Rp200 miliar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat belum tertagih dari lebih dari 20 perusahaan di Kabupaten Karawang. Angka tersebut membuka pertanyaan besar: siapa saja perusahaan yang memiliki tunggakan, sudah berapa lama kewajiban itu menumpuk, dan seberapa besar dampaknya terhadap pendapatan daerah?

Data tersebut disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan pihaknya masih melakukan berbagai upaya untuk menagih kewajiban pajak tersebut.

“Hingga saat ini ada lebih dari 20 perusahaan yang menunggak PBB. Total nilai tunggakannya jika dihitung lebih dari Rp200 miliar, berbagai upaya penagihan terus dilakukan,” kata Sahali, Jumat (21/8/2026).

Besarnya nilai tunggakan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administrasi perpajakan. Jika seluruhnya berhasil direalisasikan, Rp200 miliar lebih tersebut berpotensi menjadi tambahan penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Rp200 Miliar Itu Berada di Mana?

Pertanyaan paling mendasar adalah: di mana sebenarnya posisi Rp200 miliar lebih tersebut?

Secara sederhana, angka tersebut bukan berarti uang tunai Rp200 miliar berada di suatu tempat dan kemudian “hilang”. Nilai tersebut merupakan kewajiban PBB yang belum dibayarkan oleh para wajib pajak sesuai catatan perpajakan daerah.

Bapenda menyebut kondisi para penunggak berbeda-beda.

Ada perusahaan yang masih beroperasi. Ada pula perusahaan yang sudah bangkrut atau tidak lagi menjalankan aktivitas usaha, sementara sebagian objek pajak berupa lahan yang masih kosong tetapi secara administrasi masih tercatat atas nama perusahaan.

Kondisi tersebut membuat proses penagihan menjadi tidak sederhana.

Namun demikian, Bapenda menegaskan bahwa kondisi perusahaan maupun objek pajak tidak serta-merta menghapus kewajiban PBB yang telah tercatat.

“Tanah masih kosong tapi atas nama perusahaan, ini juga harus dibayarkan PBB-nya,” ujar Sahali.

Siapa Saja Perusahaan Penunggaknya?

Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting.

Bapenda menyebut terdapat lebih dari 20 perusahaan dengan total tunggakan lebih dari Rp200 miliar, tetapi informasi yang disampaikan kepada publik dalam keterangan tersebut belum merinci nama masing-masing perusahaan, besaran tunggakan setiap perusahaan, tahun pajak yang belum dibayar, maupun lokasi objek pajaknya.

Padahal, rincian tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai konsentrasi tunggakan.

Apakah sebagian besar Rp200 miliar tersebut hanya berasal dari beberapa perusahaan dengan nilai tunggakan sangat besar? Atau tersebar relatif merata di antara puluhan perusahaan?

Pertanyaan lainnya, berapa perusahaan yang masih aktif dan beroperasi di Karawang, serta berapa yang sudah bangkrut atau tidak lagi menjalankan usaha?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai tingkat kesulitan pemerintah daerah dalam merealisasikan piutang PBB tersebut.

Perusahaan Bangkrut Tetap Ditagih

Bapenda menyatakan perusahaan yang telah bangkrut pun masih memiliki kewajiban PBB yang tercatat.

Namun dalam praktiknya, penagihan terhadap perusahaan yang sudah tidak beroperasi tentu memiliki tantangan berbeda dibanding perusahaan yang masih aktif.

Sahali menyebut terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan pengurangan PBB. Permohonan tersebut dapat diproses apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Ada pula perusahaan yang bangkrut, mereka minta pengurangan PBB. Ini kami proses, karena ada niat mau bayar dan memang diperbolehkan aturannya seperti pengurangan 20 persen,” katanya.

Artinya, sebagian tunggakan berpotensi diselesaikan melalui mekanisme pembayaran setelah mendapatkan persetujuan pengurangan sesuai aturan.

Namun publik tetap perlu mengetahui secara transparan berapa nilai tunggakan yang berpotensi direalisasikan, berapa yang mendapatkan pengurangan, dan berapa yang masih menjadi piutang daerah.

Dampaknya ke PAD Karawang

Tunggakan PBB dalam skala lebih dari Rp200 miliar tentu memiliki arti penting bagi keuangan daerah.

Setiap rupiah PBB yang belum masuk berarti terdapat penerimaan yang belum dapat direalisasikan sebagai pendapatan daerah.

Jika sebagian besar tunggakan tersebut berhasil ditagih, penerimaan tersebut dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.

Sebaliknya, semakin lama tunggakan tidak terselesaikan, semakin besar pula tantangan pemerintah daerah dalam mengubah piutang pajak menjadi penerimaan riil.

Karena itu, persoalan ini bukan hanya tentang perusahaan yang belum membayar pajak, tetapi juga menyangkut efektivitas pengelolaan piutang pajak daerah.

Bapenda Gandeng Kejaksaan

Untuk memperkuat proses penagihan, Bapenda Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang.

Kolaborasi tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya lebih serius mengejar kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Namun, langkah penagihan tersebut juga perlu diikuti dengan keterbukaan data yang memadai.

Publik layak mengetahui setidaknya berapa total perusahaan yang menunggak, berapa nilai tunggakan masing-masing, sejak tahun berapa tunggakan muncul, status perusahaan, serta perkembangan pembayaran setelah dilakukan penagihan.

Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai sejauh mana pemerintah daerah mampu mengamankan potensi penerimaan yang selama ini masih tertahan sebagai piutang.

Pertanyaan Besar yang Masih Terbuka

Kasus tunggakan PBB lebih dari Rp200 miliar di Karawang menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka.

Siapa saja perusahaan dengan tunggakan terbesar?

Berapa nilai tunggakan masing-masing perusahaan?

Sudah berapa tahun kewajiban tersebut menumpuk?

Berapa perusahaan yang masih aktif dan beroperasi?

Berapa yang sudah bangkrut atau tidak lagi beroperasi?

Berapa nilai yang telah berhasil ditagih?

Dan yang tidak kalah penting, berapa besar potensi penerimaan yang sebenarnya dapat masuk ke kas daerah apabila seluruh tunggakan tersebut berhasil direalisasikan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah persoalan Rp200 miliar lebih tunggakan PBB hanya menjadi catatan piutang dalam laporan pemerintah daerah, atau benar-benar dapat dikonversi menjadi penerimaan yang memperkuat pembangunan Kabupaten Karawang.

Untuk saat ini, Bapenda menyatakan penagihan masih terus berjalan, termasuk melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang.

Bola kini berada di tangan pemerintah daerah: seberapa efektif Rp200 miliar lebih piutang PBB itu dapat ditarik kembali menjadi pendapatan daerah?


(Lenie Tanjung)