Kasus KPR PT BAS Bergulir, Askun: BTN Tak Perlu Kebakaran Jenggot


KARAWANG – Tiraifaktanews.my id Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021-2024 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik Kejari Karawang juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit.

Perkembangan kasus tersebut turut mendapat perhatian praktisi hukum dan pengamat kebijakan Asep Agustian, SH., MH. (Askun).

Askun menilai PT Bank Tabungan Negara (BTN) tidak perlu merespons secara berlebihan terhadap desakan publik yang meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.

Menurut Askun, penyidik Kejari Karawang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

"Saya kira pihak BTN tidak perlu 'kebakaran jenggot' ya. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan keuangan negara," kata Askun, Selasa (8/9/2026).

Soroti Klarifikasi BTN

Pernyataan Askun disampaikan setelah Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT BTN, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan perkembangan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, pihak BTN menyatakan akan menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Karawang.

Namun, Askun menilai klarifikasi tersebut masih bersifat umum dan normatif.

Ia mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai proses hukum merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media massa. Menurutnya, wartawan sudah memiliki pedoman dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk menerapkan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

"Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu 'sosoan' ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal 'cover both side'. Lagian saya lihat tulisan mereka (wartawan) sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh," ujarnya.

Meski mengkritik respons pihak bank, Askun tetap menekankan bahwa penyebutan nama maupun pihak tertentu dalam pemberitaan perkara hukum harus didasarkan pada fakta dan status hukum yang jelas.

Menurut dia, seseorang tidak dapat dianggap bersalah hanya karena disebut dalam konteks pemberitaan atau proses penyelidikan. Status seseorang harus merujuk pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Yakin Masih Ada Tersangka Baru

Askun meyakini penyidikan dugaan korupsi KPR PT BAS belum akan berhenti pada lima tersangka.

Ia menilai penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengurai seluruh rangkaian proses penyaluran kredit, termasuk mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang," katanya.

Askun beralasan, perkara dugaan korupsi dengan rangkaian proses yang panjang umumnya membutuhkan pendalaman terhadap berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses tersebut.

"Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT BAS saja," lanjutnya.

Kendati demikian, Askun menyerahkan sepenuhnya proses penetapan tersangka kepada penyidik Kejari Karawang.

Ia berharap penyidik tetap bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sehingga siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, pihak yang belum terbukti terlibat juga harus tetap mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh terlebih dahulu dianggap bersalah.

Penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berlangsung. Penetapan tersangka baru, jika nantinya dilakukan, sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh Kejari Karawang.


(Lenie Tanjung)