KARAWANG – Tiraifaktanews.my.id Satu per satu tabir dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) di Kabupaten Karawang mulai terbuka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap dugaan manipulasi data calon konsumen, penggunaan debitur topengan, pemalsuan dokumen hingga aliran uang kepada pihak di lingkungan perbankan.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial DMP, VY, HJ, OH, dan HH.
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan adalah munculnya nama "Tim Batik". Tim tersebut diduga dibentuk untuk mengakali persyaratan calon debitur agar pengajuan KPR tetap dapat diproses.
"Tim Batik" dan Cara Data Konsumen Diduga Dimanipulasi
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengungkap, Tim Batik diduga memiliki tugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon konsumen.
Data yang diduga diubah bukan hanya milik konsumen sebenarnya. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan konsumen topengan atau identitas pihak lain dalam pengajuan KPR.
Modus yang diduga digunakan antara lain pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran.
Skema tersebut diduga digunakan untuk menghadapi tingginya penolakan kredit, termasuk akibat buruknya riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sejumlah calon konsumen.
Dalam konstruksi penyidikan, data calon debitur yang semestinya menjadi salah satu dasar penilaian kelayakan kredit diduga direkayasa sehingga pengajuan KPR tetap dapat berjalan.
Direktur PT BAS Diduga Perintahkan Pembentukan Tim
Tersangka VY, yang menjabat Direktur PT BAS, disebut memiliki peran dalam kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Karawang.
VY diduga memberikan arahan dalam rapat internal bersama HJ dan HH agar data konsumen dimanipulasi.
Ia juga diduga memerintahkan pembentukan Tim Batik.
Menurut penyidik, tim tersebut diduga bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun konsumen topengan.
Tak berhenti di situ. VY juga diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
Jejak Uang Rp1,45 Miliar
Salah satu temuan penting dalam perkara ini adalah aliran dana Rp1.455.339.000.
Uang tersebut disebut diterima tersangka DMP dari tersangka HJ.
DMP pada 2021 disebut menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC.
Sementara HJ saat itu menjabat General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024.
“Penyidik kemudian menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara Tersangka HJ dengan seorang pihak dengan inisial DMP yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021,” ujar Dedy.
Dari penelusuran transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi Rp1.455.339.000 yang diterima DMP dari HJ.
Menurut Kejari Karawang, uang sekitar Rp1,45 miliar itu diduga berkaitan dengan upaya memperlancar pengajuan KPR proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang.
Aliran uang inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara.
HJ, Penghubung Marketing dan Bank
HJ disebut memiliki peran strategis karena bertanggung jawab terhadap strategi pemasaran PT BAS sekaligus berkoordinasi dengan Bank Himbara KC Karawang.
HJ diduga menjalankan arahan VY untuk mempercepat persetujuan KPR.
Ia juga disebut mendapat perintah membentuk Tim Batik bersama OH.
Penyidik kemudian menemukan transaksi antara HJ dan DMP. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya hubungan finansial antara pihak pengembang dan pihak di lingkungan perbankan dalam proses pengajuan KPR.
HH dan OH Diduga Menjalankan Skema di Lapangan
Tersangka HH, yang menjabat Manager KPR PT BAS periode 2020-2024, disebut berperan dalam proses administrasi KPR.
HH diduga terlibat dalam pembuatan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan manipulasi persyaratan KPR.
Ia juga disebut mengoordinasikan serta mengarahkan pekerjaan Tim Batik.
Sementara OH, yang menjabat Sales Manager PT BAS periode 2020-2024, disebut bertanggung jawab mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan.
OH diduga mengarahkan penggunaan debitur topengan.
Bersama HJ, OH juga disebut mengoordinasikan Tim Batik untuk membantu calon konsumen dengan riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui dugaan manipulasi data dan skema pinjam nama.
Lima Tersangka, Lima Peran dalam Satu Rangkaian
Jika dirangkai dari keterangan Kejari Karawang, konstruksi perkara tersebut menggambarkan adanya dugaan rangkaian peran yang saling berkaitan.
VY disebut berada pada level kebijakan perusahaan.
HJ disebut berperan dalam pemasaran dan koordinasi dengan pihak bank.
HH disebut menangani proses KPR sekaligus mengoordinasikan Tim Batik.
OH disebut mengoordinasikan tim sales dan penggunaan debitur topengan.
Sedangkan DMP disebut sebagai pihak dari lingkungan Bank Himbara yang menerima aliran dana dari HJ.
Namun, seluruh peran tersebut masih merupakan konstruksi penyidikan Kejari Karawang dan harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Kerugian Negara Tembus Rp237 Miliar
Dugaan penyimpangan tersebut disebut berdampak besar terhadap keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI, kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50 atau sekitar Rp237,07 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu bagian utama yang kini didalami dalam proses penanganan perkara.
Empat Tersangka Ditahan, Satu Belum Hadir
Kejari Karawang telah menahan DMP, VY, OH, dan HH di Lapas Kelas IIA Karawang.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 7 September hingga 26 September 2026.
Sementara tersangka HJ belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan penyidik.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana penyidik akan mengurai seluruh mata rantai perkara tersebut.
Mulai dari pembentukan Tim Batik, dugaan manipulasi data calon debitur, penggunaan identitas konsumen topengan, dugaan pemalsuan dokumen, proses persetujuan KPR hingga jejak uang Rp1,45 miliar.
Di ujung rangkaian itu, terdapat angka yang jauh lebih besar: dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp237,07 miliar.
Kasus ini masih berproses secara hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Lenie Tanjung)