Karawang – Tiraifaktanews.my.id Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT Bumi Artha Sedayu (BAS) di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kembali memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan seorang pejabat Bank Himbara BTN Kantor Cabang Karawang berinisial DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana dari salah satu tersangka sebelumnya kepada DMP yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan KPR di proyek perumahan milik PT BAS.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, DMP diketahui pernah menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 Regional Loan Processing Center (RLPC) pada 2021.
"Melanjutkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR, Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode tahun 2021 sampai dengan 2024, kami telah menetapkan seorang tersangka baru berinisial DMP, yang menjadi tersangka kelima dalam pengembangan perkara ini," ujar Dedy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Kelurahan Tanjungmekar, Senin (7/9/2026) malam.
Diduga Terima Aliran Dana Rp1,45 Miliar
Penetapan DMP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya yang berasal dari pihak PT BAS.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.
Dedy menjelaskan, penyidik menemukan fakta hukum baru setelah melakukan pendalaman terhadap transaksi keuangan dalam perkara tersebut. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah transaksi antara HJ dengan DMP.
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara Tersangka HJ dengan DMP," kata Dedy.
Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total Rp1.455.339.000 yang diduga diterima DMP dari tersangka HJ.
Menurut Dedy, berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diduga diberikan untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS.
"Ada transaksi sejumlah Rp1,45 miliar antara tersangka HJ dari pihak PT BAS kepada tersangka DMP dari pihak bank. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS," ungkapnya.
DMP Langsung Ditahan
Setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik Kejari Karawang kemudian menetapkan DMP sebagai tersangka kelima.
Tidak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap DMP.
Dedy mengatakan, DMP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 7 September 2026 hingga 26 September 2026.
"Terhadap tersangka DMP dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 September 2026 sampai dengan tanggal 26 September 2026," ujarnya.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkara ini, DMP disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pada dakwaan primer, DMP disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, pada dakwaan subsider, DMP disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, DMP juga disangkakan dengan Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Karawang Masih Dalami Pihak Lain
Kejari Karawang memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut masih terus berjalan.
Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya fakta hukum baru yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Kami menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Kami juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkas Dedy.
Dengan ditetapkannya DMP sebagai tersangka kelima, penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR pada proyek PT BAS kini tidak hanya menyasar pihak pengembang, tetapi juga mengarah kepada pihak perbankan yang diduga berkaitan dengan proses penyaluran kredit tersebut.
(Lenie Tanjung)