BEKASI – Tiraifaktanews.my.id Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal dengan modus baru menggunakan mobil sebagai “toko berjalan”. Kendaraan tersebut digunakan untuk berpindah-pindah lokasi dan melayani transaksi dengan calon pembeli.
Modus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, penggunaan kendaraan sebagai tempat berjualan menjadi modus yang relatif baru dalam peredaran obat keras.
“Jadi ini merupakan modus baru, yang biasanya dijual di warung, ini dia mobile pakai mobil,” ujar Putu dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Menurut Putu, pelaku tidak menetap di satu lokasi. Kendaraan digunakan untuk berpindah dari satu titik ke titik lainnya sehingga aktivitas transaksi lebih sulit terpantau.
Pelaku juga disebut melayani pembeli dengan sistem cash on delivery (COD). Calon pembeli terlebih dahulu membuat janji untuk bertemu di lokasi yang telah disepakati.
“Pelaku mengaku biasa mangkal di beberapa titik di wilayah Bekasi untuk melayani pembeli,” kata Putu.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin edar di kawasan Margahayu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Pada Selasa (1/9/2026) sore, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan berada di dalam sebuah Honda Mobilio warna putih yang terparkir di area parkiran apartemen.
Saat dilakukan observasi, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga merupakan transaksi obat-obatan dari dalam kendaraan tersebut.
“Pelaku saat itu terpantau sedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih yang diparkir di parkiran apartemen,” ungkap Putu.
Petugas kemudian mengamankan A alias R dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kendaraan yang digunakannya.
2.451 Butir Obat Keras Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita 2.451 butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Barang bukti tersebut antara lain 2.451 butir pil yang disebut polisi sebagai Trihexyphenidyl, sejumlah pil berwarna kuning, uang tunai Rp160 ribu, telepon seluler, serta Honda Mobilio yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Rincian barang bukti yang disampaikan polisi mencakup 137 tablet dalam kemasan silver bergaris hijau berhologram AG, 154 tablet dalam kemasan bertuliskan Trihexyphenidyl, 160 pil berwarna kuning yang dikemas dalam 40 plastik klip, serta 200 tablet kemasan silver bergaris hijau berhologram AG yang masing-masing berisi 100 tablet.
Pemasok Masih Diburu
Dalam pemeriksaan awal, A alias R mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial JAL.
Polisi menyebut JAL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pengejaran untuk mengungkap mata rantai pemasok dalam kasus tersebut.
Polisi juga melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga berada di belakang peredaran obat keras tersebut. Pengembangan diperlukan untuk mengetahui sumber pasokan, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Kapolres menegaskan penggunaan kendaraan sebagai “toko berjalan” diduga dimaksudkan agar pelaku dapat dengan cepat berpindah lokasi dan menghindari pantauan petugas.
Dengan modus tersebut, transaksi tidak lagi bergantung pada keberadaan toko atau tempat penjualan tetap. Kendaraan justru dijadikan sarana penyimpanan sekaligus tempat melakukan transaksi.
Saat ini A alias R telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran serta memburu pihak yang disebut sebagai pemasok.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras tanpa izin edar di lingkungan sekitar.
(Lenie Tanjung)