LAMPUNG SELATAN – Tiraifaktanews.my.id Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 40 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 42.053 gram atau sekitar 40 kilogram.
Barang bukti tersebut ditemukan dari sebuah mobil Honda HR-V warna putih yang melintas di kawasan pelabuhan pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Kendaraan tersebut diketahui bergerak dari Aceh menuju Jakarta.
Sabu Disembunyikan di Rongga Pintu dan Bodi Mobil
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan pada Jumat, 4 September 2026.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Honda HR-V yang dicurigai membawa narkotika.
Hasil pemeriksaan menemukan 40 paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China dan disembunyikan pada sejumlah bagian kendaraan yang telah dimodifikasi.
Sebanyak 11 paket ditemukan di bagian pintu depan sebelah kiri, 11 paket lainnya berada di pintu tengah sebelah kiri, 12 paket di pintu tengah sebelah kanan, sedangkan enam paket lainnya ditemukan di bagian bodi belakang sebelah kanan.
Dengan demikian, modus yang digunakan bukan sekadar menyimpan barang di dalam kabin kendaraan, melainkan memanfaatkan bagian tertentu dari struktur kendaraan untuk menyamarkan keberadaan narkotika.
Dibawa dari Aceh Menuju Jakarta
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NF, berikut kendaraan yang digunakan dan seluruh barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, NF mengaku membawa narkotika tersebut dari Aceh menuju Jakarta atas perintah BJ alias R.
Sosok yang disebut sebagai pemberi perintah tersebut kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
NF juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta untuk membawa puluhan kilogram narkotika tersebut.
Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum. NF tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hasil Laboratorium Pastikan Positif Metamfetamina
Setelah diamankan, seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sampel narkotika kemudian diuji di Puslabfor Narkotika BNN Bogor pada 31 Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau narkotika jenis sabu.
Dengan asumsi nilai sekitar Rp1 juta per gram, narkotika seberat sekitar 40 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp40 miliar.
Polisi Kejar Pemberi Perintah
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika, tidak hanya berhenti pada pelaku yang diduga berperan sebagai kurir.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut, termasuk memburu BJ alias R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Pengungkapan 40 kilogram sabu ini juga disebut berpotensi mencegah narkotika tersebut beredar lebih luas dan dikonsumsi masyarakat.
Dalam keterangan kepolisian, jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 160.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan asumsi yang digunakan aparat.
Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, NF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip sejumlah media, pasal tersebut membawa ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun atau pidana seumur hidup untuk ketentuan tertentu.
Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur penyeberangan dan transportasi antarpulau masih menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian serius aparat dalam upaya memutus distribusi narkotika dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
(Lenie Tanjung)