KARAWANG – Tiraifaktanews.my.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank milik negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) sebagai pengembang perumahan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejari Karawang menyita dana sebesar Rp42.545.705.067 yang berkaitan dengan rekening PT BAS. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung proses pembuktian dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Dana hasil penyitaan tersebut selanjutnya akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keutuhan, serta akuntabilitas pengelolaan dana sampai perkara memperoleh penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran KPR untuk proyek perumahan yang dikembangkan PT BAS pada periode 2021–2024, termasuk Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50.
Kerugian tersebut berkaitan dengan 445 debitur KPR dan diduga timbul akibat penggunaan dokumen permohonan KPR yang tidak sah dalam proses pengajuan kredit kepada bank Himbara.
495 Barang Bukti Diamankan
Selain uang puluhan miliar rupiah, penyidik Kejari Karawang telah menyita sedikitnya 495 barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen dan sertifikat tanah maupun bangunan, barang bukti elektronik, sejumlah dana pada rekening bank, serta bangunan yang berkaitan dengan kegiatan PT BAS.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) serta melakukan penyitaan terhadap empat unit bangunan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pemasaran dan proses pengajuan KPR.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH.
Keempatnya merupakan jajaran manajemen PT BAS dengan posisi yang berbeda. Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data calon debitur, penggunaan identitas pihak lain atau “debitur topengan”, serta pemalsuan sejumlah dokumen persyaratan KPR.
Tiga tersangka, yakni VY, OH, dan HH, telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari sejak 3 September 2026. Sementara HJ belum memenuhi panggilan penyidik dan Kejari Karawang menyatakan akan melakukan pemanggilan kembali sesuai ketentuan hukum.
Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Perbankan
Perkara tersebut tidak berhenti pada jajaran pengembang. Kejari Karawang menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki tanggung jawab dalam proses penyaluran KPR.
Termasuk di antaranya adalah kemungkinan adanya pihak internal perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli dalam proses pengusutan perkara tersebut.
Dengan adanya penyitaan uang dan sejumlah aset, penyidikan perkara ini kini tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara.
Kejari Karawang menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang cukup.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Lenie Tanjung)