KARAWANG – Tiraifaktanews.my.id Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024.

Menurut Asep, yang akrab disapa Askun, kinerja jajaran penyidik Kejari Karawang patut diapresiasi karena proses penanganan perkara tersebut dinilai berjalan relatif cepat hingga menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan langkah penyelamatan keuangan negara melalui pengembalian atau penyitaan dana yang berkaitan dengan kerugian negara senilai sekitar Rp42,54 miliar.

“Saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang. Penanganan perkaranya cukup cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka serta melakukan pengembalian kerugian negara,” ujar Asep Agustian, Sabtu (5/9/2026).

Dorong Penelusuran Tersangka yang Belum Ditemukan

Asep juga menyoroti keberadaan salah satu tersangka yang disebut belum berada dalam penguasaan penyidik atau diduga melarikan diri.

Ia mendorong Kejari Karawang mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila tersangka tersebut memang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau memang ada tersangka yang diduga melarikan diri, saya menyarankan agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Jika berdasarkan ketentuan hukum memenuhi syarat, Kejaksaan juga dapat menetapkan status DPO,” katanya.

Menurut Asep, proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi penyaluran KPR PT BAS harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Perbankan Didalami

Selain mengapresiasi penanganan perkara, Asep meminta penyidik Kejari Karawang mendalami seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki peran dalam proses penyaluran KPR tersebut.

Ia secara khusus menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum di lingkungan perbankan dalam perkara tersebut.

“Hubungannya dengan pihak perbankan, kemungkinan besar Kejaksaan akan terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan belum tersentuh. Karena menurut saya, perkara seperti ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, tidak mungkin hanya melihat satu sisi,” ujar Asep.

Namun, ia menekankan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Asep meminta penyidik tidak hanya melihat peran internal PT BAS, tetapi juga menelusuri bagaimana mekanisme pengajuan, verifikasi, persetujuan, hingga pencairan KPR dilakukan.

“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini. Tetapi saya berharap Kejaksaan juga menelusuri secara mendalam apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum di lingkungan perbankan,” tandasnya.

Penanganan Harus Transparan dan Berdasarkan Alat Bukti

Asep menilai pengungkapan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membongkar secara utuh pola dan mekanisme yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Menurut dia, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun pihaknya, harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, pihak-pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Siapa pun yang terbukti berdasarkan alat bukti mempunyai peran dalam perkara ini, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi semuanya harus berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti, bukan sekadar asumsi,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam proses hukum. Status tersangka maupun dugaan keterlibatan pihak lain sepenuhnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.