KARAWANG – Tiraifaktanews.my.id Polresta Karawang mengamankan dua orang yang diduga merupakan orangtua dari seorang bayi perempuan yang ditemukan warga di sebuah gang sempit di wilayah Kecamatan Karawang Timur.
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi berada di dalam tas jinjing pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan oleh kepolisian.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan seorang bayi di Gang Elang, Dusun Maja Barat, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur.
Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satres PPA dan PPO Polresta Karawang melalui serangkaian penyelidikan.
Bayi Ditemukan dalam Tas Jinjing
Berdasarkan informasi kepolisian, seorang warga yang hendak membuka warung nasi uduk mendengar suara tangisan bayi dari arah gang.
Warga tersebut kemudian mengecek sumber suara dan mendapati seorang bayi perempuan berada di dalam sebuah tas jinjing.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan.
Kapolresta Karawang menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, bayi tersebut diduga merupakan anak dari hubungan kedua terduga pelaku yang diketahui memiliki hubungan pacaran.
“Berdasarkan penyelidikan sementara, bayi tersebut diduga hasil hubungan kedua terduga pelaku yang diketahui memiliki hubungan pacaran,” ujar Mario, Jumat (4/9/2026).
Diduga Dibawa Menggunakan Sepeda Motor
Polisi menduga kedua terduga pelaku membawa bayi tersebut menggunakan sepeda motor sebelum meninggalkannya di lokasi penemuan.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan alasan bayi tersebut ditinggalkan.
Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dua Terduga Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satres PPA dan PPO Polresta Karawang akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 20.20 WIB.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda dan kemudian dibawa ke Polresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua terduga pelaku kami amankan di Polres untuk pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan,” kata Mario.
Kepolisian masih mendalami peran masing-masing pihak serta memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.
Kondisi Bayi Mendapat Penanganan
Selain menangani proses hukum, Polresta Karawang berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan bayi tersebut mendapatkan perlindungan dan penanganan yang diperlukan.
Kondisi bayi juga telah diperiksa di RSUD Kabupaten Karawang untuk memastikan kondisi kesehatannya setelah ditemukan.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Kepolisian menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (3) atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berjalan. Polisi juga masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan bayi maupun anak. Apabila menghadapi kondisi serupa, masyarakat diimbau segera menghubungi pihak kepolisian, tenaga kesehatan, atau instansi terkait agar bayi dapat memperoleh pertolongan dan perlindungan.
(Lenie Tanjung)