Kejari Karawang Amankan Rp42,5 Miliar dan Ratusan Aset Terkait Dugaan Korupsi KPR


KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dan salah satu bank Himbara untuk periode 2021–2024.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejari Karawang mengamankan uang sebesar Rp42.545.705.065 yang sebelumnya tersimpan di rekening escrow milik PT BAS.

Uang tersebut kemudian dipindahkan dan dititipkan ke rekening penampungan sementara (RPL) pada salah satu bank Himbara sebagai bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

“Tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara. Hari ini kami berhasil menyita secara sah menurut hukum sejumlah uang yang berada di rekening escrow milik PT BAS,” kata Dedy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Jumat (4/9/2026).

Empat Ruko Turut Disita

Selain uang, penyidik juga menyita empat unit bangunan ruko yang digunakan sebagai Marketing Gallery dan kantor pemasaran proyek perumahan di Kecamatan Klari, Karawang.

Masing-masing bangunan diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp1 miliar.

Menurut Dedy, bangunan tersebut menjadi bagian dari barang yang diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas pemasaran rumah sekaligus persiapan dokumen pengajuan KPR kepada bank Himbara.

“Bangunan ini disita karena digunakan sebagai tempat penjualan unit rumah sekaligus tempat untuk memanipulasi dokumen pengajuan kredit,” ujarnya.

Penyidik juga mengamankan 115 dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang hingga Kabupaten Karawang.

Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses asset tracing untuk menelusuri kemungkinan keberadaan aset maupun aliran dana lainnya.

Kejari Karawang juga masih mendalami kemungkinan adanya dana yang mengalir kepada perusahaan lain ataupun perusahaan yang diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan PT BAS.

Sekitar 1.400 Nama Diduga Digunakan sebagai Joki KPR

Dalam pengembangan penyidikan, Kejari Karawang menemukan sekitar 1.400 nama pemohon yang diduga digunakan sebagai “joki” atau “topeng” dalam pengajuan KPR.

Dari jumlah tersebut, hingga kini sekitar 443 orang telah diperiksa oleh penyidik.

“Nama-nama pemohon yang digunakan sebagai joki itu terdaftar 1.400 orang. Tetapi yang hadir masih sekitar 443,” kata Dedy.

Penyidik masih berupaya memanggil seluruh nama yang tercatat dalam dokumen pengajuan kredit. Namun, proses tersebut menghadapi sejumlah kendala, termasuk adanya data identitas yang diduga tidak sesuai atau palsu.

Untuk memastikan identitas serta peran masing-masing pihak, penyidik melakukan pencocokan dan pendalaman data dari berbagai pihak terkait.

Langkah tersebut menjadi penting untuk membedakan antara konsumen yang benar-benar mengajukan KPR dengan pihak yang namanya diduga digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kerugian Negara Ditaksir Rp237,07 Miliar

Perkara ini memiliki nilai kerugian negara yang cukup besar.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp237,07 miliar.

Hingga saat ini, Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi dan sejumlah ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengungkap pola dan mekanisme dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan KPR.

Dedy menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Apakah ada keterlibatan pihak lain? Kami jawab, iya ada. Tapi kita akan gunakan strategi penyidikan dulu,” tegasnya.

Menurut Dedy, penyidik membutuhkan waktu untuk mendalami perkara karena modus yang diduga digunakan cukup kompleks dan melibatkan banyak data pemohon serta dokumen kredit.

Kejari Pastikan Konsumen Beritikad Baik Tidak Perlu Khawatir

Di tengah proses penyidikan, Kejari Karawang memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah membeli dan menempati rumah secara sah.

Kejari memastikan konsumen yang membeli rumah dengan iktikad baik dan menjalankan kewajibannya secara tertib tidak menjadi sasaran penyidikan.

Fokus pemeriksaan diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan identitas dalam pengajuan kredit.

“Yang kita panggil adalah orang-orang yang namanya memang tidak pernah merasa mengajukan kredit dimaksud, tapi memang sengaja namanya dipergunakan untuk joki atau topeng,” ujar Dedy.

Penyidikan Masih Berjalan

Dengan adanya penyitaan uang, bangunan, serta dokumen SHGB, Kejari Karawang masih melanjutkan penelusuran terhadap aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menerima manfaat dari rangkaian transaksi maupun proses pengajuan KPR.

Kejari Karawang menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa pengusutan dugaan penyalahgunaan mekanisme KPR tidak hanya berfokus pada pihak yang mengajukan kredit, tetapi juga pada aliran dana, penggunaan identitas, dokumen, aset, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proses tersebut.

Hingga penyidikan dinyatakan tuntas dan perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh praduga tak bersalah.


(Lenie Tanjung)