KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. menyampaikan, perkara dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Penetapan empat tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Kejari Karawang menyebut, penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam mekanisme penyaluran kredit perumahan tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 495 barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain berupa sertifikat tanah dan bangunan, dokumen elektronik, sejumlah uang dalam rekening escrow, serta beberapa aset berupa bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini mencapai Rp237.078.338.982,50.
Kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR terhadap 445 debitur.
Tiga Tersangka Ditahan, Satu Tersangka Belum Memenuhi Panggilan
Pasca penetapan tersangka, Kejari Karawang melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yakni VY, OH, dan HH. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung mulai 3 September hingga 22 September 2026.
Sementara itu, tersangka HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan pada waktu yang telah ditentukan.
Kejari Karawang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai pihak, termasuk dugaan keterlibatan unsur perbankan dalam proses pelaksanaan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menjadi objek penyidikan.
Kejari Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional
Kejari Karawang menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap seluruh pihak yang terkait sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp237 miliar, perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian terbesar yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Masyarakat kini menantikan perkembangan lanjutan dari proses penyidikan, terutama terkait kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab serta bagaimana pengembalian kerugian negara dapat dilakukan apabila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(Lenie Tanjung)