KARAWANG – Tiraifaktanews.my.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) periode 2021–2024 yang melibatkan salah satu kantor cabang bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Karawang dan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS), pengembang perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Keempat tersangka masing-masing berinisial VY selaku Direktur PT BAS, HJ selaku General Manager Sales Marketing periode 2020–2024, OH selaku Sales Manager periode 2020–2024, serta HH selaku Manager KPR.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli. Penyidik juga menyita sekitar 495 barang bukti, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, sejumlah bangunan, serta uang yang berada dalam rekening escrow.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp237,078 miliar dan berkaitan dengan 445 debitur.
"Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI, kerugian sementara akibat dugaan korupsi yang melibatkan 445 debitur ini diperkirakan mencapai Rp237,078 miliar," kata Dedy, Jumat (4/9/2026).
Tiga Tersangka Langsung Ditahan
Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang yakni VY, OH, dan HH telah ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.
Sementara itu, HJ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Kejari Karawang menyatakan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap HJ dengan statusnya sebagai tersangka.
"Jadi tiga orang hadir dan mereka langsung kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan melakukan pemanggilan lagi terhadap HJ. Tentunya pemanggilan kami terhadap HJ dengan status tersangka," ujar Dedy.
VY Diduga Perintahkan Manipulasi Data KPR
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan adanya pola manipulasi data dalam proses pengajuan dan persetujuan KPR.
Menurut Dedy, VY diduga memberikan perintah secara lisan dalam rapat internal bersama HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR menggunakan identitas pihak lain atau debitur "topengan".
Modus tersebut diduga digunakan untuk mengatasi tingginya penolakan kredit terhadap calon konsumen yang memiliki riwayat kredit bermasalah berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Selain itu, VY diduga memerintahkan pembentukan tim khusus yang disebut "Tim Batik". Tim tersebut diduga bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon debitur, baik konsumen sebenarnya maupun debitur yang menggunakan identitas pihak lain.
Manipulasi tersebut diduga dilakukan melalui sejumlah cara, termasuk peminjaman nama, pemalsuan slip gaji, serta rekening koran.
Penyidik juga menduga VY bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank Himbara Kantor Cabang Karawang guna memperlancar proses persetujuan KPR yang datanya diduga telah dimanipulasi.
HJ Diduga Koordinasikan Strategi Pemasaran dan Tim Batik
Sementara itu, HJ diduga bertanggung jawab terhadap strategi pemasaran dan koordinasi dengan pihak bank Himbara atas perintah VY.
HJ juga diduga menerima perintah untuk membentuk dan mengoordinasikan Tim Batik bersama OH dalam rangka memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon konsumen.
Termasuk di dalamnya, menurut penyidik, penggunaan debitur topengan untuk mengatasi persoalan kelayakan kredit calon konsumen.
Dengan pola tersebut, permohonan KPR yang secara normal dinilai tidak memenuhi persyaratan kelayakan kredit diduga tetap dapat diproses dan memperoleh persetujuan.
OH Diduga Arahkan Penggunaan Debitur Topengan
Adapun OH selaku Sales Manager periode 2020–2024 diduga bertanggung jawab mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan.
OH juga diduga mengarahkan penggunaan debitur topengan serta bersama HJ mengoordinasikan Tim Batik.
Tim tersebut diduga digunakan untuk membantu calon konsumen yang memiliki riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui skema manipulasi data dan peminjaman nama.
HH Diduga Terlibat Pembuatan Dokumen Palsu
Sementara HH selaku Manager KPR diduga memiliki peran dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR.
HH juga diduga mengoordinasikan serta mengarahkan kerja Tim Batik.
Selain itu, HH diduga aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank Himbara Kantor Cabang Karawang untuk mempercepat proses persetujuan KPR yang datanya diduga telah dimanipulasi.
"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dengan masing-masing perannya," kata Dedy.
Kejaksaan Terapkan Pasal Korupsi
Atas perkara tersebut, penyidik Kejari Karawang menerapkan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan setiap tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan serta memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Karawang juga masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian proses penyaluran KPR, termasuk dugaan manipulasi data, penggunaan identitas debitur lain, aliran pemberian uang, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR dengan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp237,078 miliar tersebut.
(Red/Lenie. Tj)