KARAWANG – Tiraifaktanews.my.id Ketika pemerintah tengah mendorong efisiensi belanja dan meminta setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, alokasi perjalanan dinas di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang justru menjadi perhatian.
Berdasarkan penelusuran data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, total anggaran perjalanan dinas Dinkes Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tercatat mencapai Rp2.415.164.000 atau sekitar Rp2,4 miliar.
Anggaran tersebut terbagi dalam 76 paket perjalanan dinas yang terdiri atas perjalanan dinas dalam kota dan perjalanan dinas biasa.
Untuk perjalanan dinas dalam kota terdapat 48 paket dengan total pagu Rp1.396.406.000. Sementara perjalanan dinas biasa terdiri atas 28 paket dengan total pagu Rp1.018.758.000.
Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dan pengelolaannya dilakukan secara swakelola.
Besarnya alokasi tersebut menjadi sorotan karena pada saat yang sama pemerintah daerah menghadapi tuntutan efisiensi fiskal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: seberapa besar perjalanan dinas tersebut benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat?
Pengamat: Jangan Hanya Kejar Serapan Anggaran
Pengamat Kebijakan Publik Karawang, Iwan Somantri Amintapradja, menilai perjalanan dinas tidak semestinya hanya diukur berdasarkan kemampuan organisasi menyerap anggaran.
Menurutnya, setiap perjalanan dinas harus mempunyai tujuan, indikator keberhasilan, serta manfaat yang dapat diukur.
“Sangat hebat (Dinkes Karawang), mampu menyerap anggaran dengan cara menghambur-hamburkannya. Perlu dipertanyakan output maupun outcomenya,” kata Iwan, Selasa (1/9/2026).
Iwan mempertanyakan rincian penggunaan Rp2,4 miliar tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perjalanan dinas itu digunakan untuk kegiatan apa, siapa yang melakukan perjalanan, ke mana tujuannya, serta apa hasil yang diperoleh setelah kegiatan selesai.
“Rp2,4 miliar itu bukan angka yang kecil. Jangan sampai kemampuan menyerap anggaran justru menjadi kemampuan untuk menghambur-hamburkan anggaran. Harus jelas apa manfaatnya, apa daya ungkitnya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Iwan, kritik tersebut bukan berarti seluruh perjalanan dinas harus dilarang. Namun, setiap pengeluaran APBD harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kebutuhan dan manfaatnya.
Satu Paket Capai Rp369,4 Juta
Dari puluhan paket yang tercantum dalam SIRUP, salah satu alokasi yang menjadi perhatian adalah Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan Kode RUP 41747591.
Paket tersebut memiliki pagu Rp369.406.000 dan dijadwalkan berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2026.
Berdasarkan data SIRUP LKPP yang menjadi dasar pemberitaan, anggaran tersebut mencakup sejumlah komponen perjalanan, antara lain jasa jalan/tol, transportasi umum, bahan bakar minyak (BBM), uang harian perjalanan dinas, serta biaya dan tiket pesawat.
Pagu Rp369,406 juta tersebut terbagi ke dalam sejumlah alokasi, dengan nilai mulai sekitar Rp7,2 juta hingga alokasi terbesar sekitar Rp215 juta.
Adapun alokasi lainnya tercatat masing-masing sekitar Rp53 juta, Rp16,17 juta, Rp13,608 juta, Rp19,572 juta, Rp17,856 juta, dan Rp27 juta.
Jika seluruhnya dijumlahkan, nilai paket tersebut mencapai Rp369.406.000.
Angka tersebut kemudian menjadi perhatian karena nilainya cukup signifikan jika dibandingkan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Rp369 Juta untuk Apa?”
Iwan meminta Dinkes Karawang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai paket tersebut.
“Itu anggaran Rp369 juta untuk apa saja? Breakdown-nya mana? Coba tolong dijelaskan ke publik. Karena dalam LKPP SIRUP tidak dijelaskan secara rinci,” tegasnya.
Menurut Iwan, masyarakat perlu mengetahui hubungan antara perjalanan dinas dengan program kesehatan yang dijalankan Dinkes.
“Yang Rp369 juta saja perlu dipertanyakan, apalagi totalnya sampai Rp2,4 miliar. Ini bukan soal boleh atau tidak boleh perjalanan dinas, tapi apa urgensinya dan apa hasilnya,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya komponen biaya perjalanan menggunakan pesawat.
Menurutnya, pemilihan moda transportasi seharusnya mempertimbangkan jarak, waktu, urgensi kegiatan dan prinsip efisiensi anggaran.
“Kalau jarak masih bisa ditempuh dengan kereta, apa ekonomis, kenapa harus pakai pesawat?” ujar Iwan.
Ia menegaskan, perjalanan dinas dapat dibenarkan sepanjang memang berkaitan dengan tugas pemerintahan dan mempunyai manfaat yang jelas.
Namun, jika kegiatan tersebut tidak mempunyai target dan hasil yang terukur, menurutnya, alokasi anggaran tersebut patut dievaluasi.
“Jika perjalanan dinas enggak jelas output-outcomenya, ngapain juga dilaksanakan? Enggak usahlah mencari-cari alasan dengan judul perjalanan dinas. Tapi bila memang benar-benar urgent ya silakan. Kalau enggak ada urgensinya buat apa?” tegasnya.
Dikhawatirkan Tak Berbanding Lurus dengan Pelayanan
Iwan juga mengingatkan agar perjalanan dinas tidak berhenti pada kegiatan rapat, seminar atau pertemuan yang manfaatnya sulit diukur.
“Paling banter rapat-rapat, seminar yang enggak ngefek langsung ke pelayanan kesehatan masyarakat. Atau penambahan fasilitas layanan misalkan,” ujarnya.
Ia menilai ukuran keberhasilan anggaran bukan sekadar berapa besar anggaran yang terserap, melainkan apa yang berubah setelah anggaran tersebut dibelanjakan.
Dalam konteks kesehatan, menurutnya, dampak tersebut semestinya dapat terlihat dalam peningkatan kualitas pelayanan, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, maupun penyelesaian persoalan kesehatan di lapangan.
“Yang dipakai bukan duit warisan nenek moyangnya. Itu kan duit rakyat, jelaskan ke masyarakat baik langsung maupun melalui wakilnya yang ada di DPRD,” tuturnya.
DPRD Diminta Tak Lepas Tangan
Iwan juga meminta DPRD Kabupaten Karawang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD, khususnya anggaran yang dinilai memiliki nilai cukup besar.
“Cuman balik lagi juga anggota DPR-nya paham enggak? Khawatir anggota dewannya juga enggak ngerti apa-apa,” katanya.
Menurutnya, DPRD tidak cukup hanya menyetujui anggaran. Pengawasan terhadap realisasi dan manfaat anggaran juga menjadi bagian penting dalam memastikan uang rakyat digunakan secara tepat sasaran.
Ia menilai perdebatan mengenai anggaran perjalanan dinas seharusnya tidak berhenti pada label “pemborosan” atau bukan.
Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah memastikan setiap rupiah APBD memiliki daya ungkit terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
“Bukan pemborosan, tapi mereka lebih pandai menghabiskan dengan apa pun judulnya yang tidak berdampak terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” paparnya.
Bahkan, Iwan mengkritik pola pikir birokrasi yang menurutnya berpotensi lebih berorientasi pada penyerapan anggaran dibandingkan dampak program.
“Prinsip dasarnya: ayo serap dan habiskan anggaran. Urusan berdampak atau tidaknya, atau ada daya ungkit tidaknya terhadap layanan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mungkin prinsipnya bodo amat, yang penting anggaran habis saja,” pungkasnya.
Penanganan ODGJ Ikut Dipertanyakan
Sorotan terhadap anggaran Dinkes tersebut kemudian beririsan dengan persoalan pelayanan kesehatan dan sosial di lapangan, salah satunya penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar.
Dinas Sosial Kabupaten Karawang menyebut keterlibatan tenaga kesehatan dalam penanganan ODGJ terlantar masih belum maksimal.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Dinsos Karawang mencatat telah menangani 34 kasus ODGJ terlantar. Dari penanganan tersebut, kontribusi tenaga kesehatan disebut sekitar 30 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Karawang, Marwati, Senin (31/8/2026).
Menurut Marwati, selama ini Dinsos melalui rumah singgah masih mengambil porsi cukup besar dalam penanganan ODGJ terlantar, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar.
“Kalau dari 100 persen, tenaga kesehatan itu kontribusinya sekitar 30 persen,” kata Marwati.
Padahal, menurutnya, berdasarkan SOP yang telah disepakati, penanganan awal ODGJ semestinya melibatkan tenaga kesehatan, khususnya puskesmas.
“Biasanya yang memandikan, menggantikan pakaian, merapikan, sampai menampung itu rumah singgah Dinsos. Padahal di SOP-nya harusnya tenaga medis, khususnya puskesmas,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi konteks penting dalam melihat sejauh mana alokasi anggaran Dinkes diterjemahkan menjadi pelayanan nyata di masyarakat.
Namun demikian, data mengenai keterlibatan tenaga kesehatan dalam penanganan ODGJ dan alokasi perjalanan dinas merupakan dua hal berbeda yang tidak serta-merta menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat. Keduanya perlu dilihat berdasarkan data, program, serta indikator kinerja masing-masing.
Dinkes Karawang Belum Memberikan Tanggapan
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Plt. Kepala Dinkes Karawang, Ns. Kurniasih, terkait alokasi perjalanan dinas tersebut.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung pada Senin (31/8/2026).
Redaksi kembali mengirimkan permintaan konfirmasi pada Selasa (1/9/2026), terutama mengenai rincian penggunaan anggaran Rp2,4 miliar, urgensi perjalanan dinas, tujuan kegiatan, komponen biaya tiket pesawat, serta target dan manfaat yang hendak dicapai.
Kasubbag Keuangan Dinkes Karawang, Lilis, yang ditemui pada Senin (31/8/2026), juga belum memberikan penjelasan substantif. Ia meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Plt. Kepala Dinkes Karawang.
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum menerima tanggapan dari Plt. Kepala Dinkes Karawang.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Dinkes Karawang untuk menjelaskan dasar penganggaran, rincian kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta indikator keberhasilan perjalanan dinas tersebut.
Sebab, pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata besar atau kecilnya angka perjalanan dinas. Pertanyaan publik yang lebih mendasar adalah: apakah Rp2,4 miliar tersebut benar-benar menghasilkan manfaat yang sebanding bagi masyarakat Karawang?
(Red/Lenie. Tj)