KARAWANG – Tiraifaktanews.my.id Menjelang aksi demonstrasi Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang, Kamis (24/9/2026), persoalan dugaan tumpang tindih lahan kawasan hutan produksi dengan kawasan industri kembali mencuat.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengusut dugaan adanya gratifikasi dan penyimpangan dalam proses penguasaan serta penerbitan hak atas tanah yang diklaim berkaitan dengan kawasan hutan produksi di Karawang.
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya persoalan lahan yang disebut telah berlangsung sejak 2017 dan kini kembali menjadi perhatian petani.
Sebelumnya, Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) melayangkan surat kepada Kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi dan audiensi terkait ratusan hektare lahan kawasan hutan produksi yang selama ini dikelola petani dan disebut bersinggungan dengan kawasan industri KIIC Karawang.
Surat tersebut kemudian mendapat jawaban dari ATR/BPN Karawang pada 15 September 2026.
Dalam penjelasan yang disampaikan, persoalan tersebut dikaitkan dengan adanya tumpang tindih antara kawasan hutan produksi dan lahan industri, sebagaimana merujuk pada surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor B/UK.01.01/35-300/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025.
Petani Klaim Persoalan Berlangsung Sejak 2017
Menurut keterangan yang disampaikan pihak petani, persoalan tersebut bukan perkara baru.
Sejak 2017, disebut terdapat sekitar 2.115 hektare kawasan hutan produksi yang masuk dalam program IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial).
Dalam perkembangannya, petani mengklaim terdapat sekitar 29 perusahaan di kawasan KIIC yang menggunakan lahan yang menurut mereka merupakan bagian dari kawasan hutan produksi yang sebelumnya digarap masyarakat.
Luas lahan yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar 280 hektare.
Namun, berbagai angka dan status hukum lahan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diverifikasi serta diklarifikasi oleh instansi berwenang.
"Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari Kamis besok petani akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor ATR/BPN Karawang," ujar Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).
Asep Minta KPK Telusuri Jika Ada Unsur Pidana
Asep menilai, apabila dalam proses penerbitan hak atas tanah maupun perubahan pemanfaatan lahan tersebut ditemukan bukti adanya pemberian uang, fasilitas, atau keuntungan kepada pejabat untuk memengaruhi keputusan, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme penegakan hukum.
Ia pun meminta KPK melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau memang ada dugaan gratifikasi dalam proses kepengurusan hak atas tanah di kawasan yang statusnya masih bermasalah, saya minta KPK membongkar dan mengusutnya secara terang," tegas Asep.
Permintaan tersebut menjadi relevan dengan catatan bahwa sektor pertanahan merupakan salah satu bidang yang mendapat perhatian dalam penguatan integritas. KPK dan Kementerian ATR/BPN pada Juli 2026 juga menggelar pelatihan integritas dan antikorupsi bagi aparatur ATR/BPN yang menangani sejumlah area berisiko, termasuk potensi benturan kepentingan dan praktik koruptif.
Singgung Kasus Korupsi Kawasan Hutan di Bogor
Asep juga membandingkan persoalan tersebut dengan perkara korupsi terkait tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang pernah ditangani KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap pemberian uang yang berkaitan dengan proses rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan untuk kepentingan PT Bukit Jonggol Asri. Perkara itu melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta.
Menurut Asep, perbandingan tersebut bukan berarti menyamakan perkara Karawang dengan perkara Bogor, melainkan menjadi alasan agar dugaan penyimpangan di Karawang diperiksa secara transparan.
"Saya sampaikan, kalau memang ada bukti tindak pidana seperti gratifikasi atau suap dalam persoalan lahan ini, jangan sampai kasusnya berhenti pada persoalan administrasi saja. Harus ditelusuri siapa yang terlibat dan bagaimana prosesnya," katanya.
Desak Status HGB dan Penggunaan Lahan Diklarifikasi
Asep juga meminta ATR/BPN Karawang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hak atas tanah yang berada di lokasi yang dipersoalkan petani.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan apakah penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut telah sesuai dengan status kawasan, tata ruang, ketentuan pertanahan, serta peraturan kehutanan yang berlaku.
"Kalau memang ada HGB yang terbukti diterbitkan di atas lahan yang secara hukum tidak dapat diberikan hak tersebut, tentu harus ada langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut," ujarnya.
Ia juga meminta agar perusahaan yang berada di lokasi yang dipersoalkan memberikan klarifikasi mengenai dasar penguasaan dan penggunaan lahannya.
Petani Bersiap Gelar Aksi 24 September
Sementara itu, rencana aksi SETAKAR ke Kantor ATR/BPN Karawang pada Kamis, 24 September 2026, diperkirakan menjadi momentum bagi petani untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait status dan kepastian hukum lahan yang selama ini mereka kelola.
Aksi tersebut juga diharapkan menjadi ruang bagi ATR/BPN Karawang untuk menjelaskan secara terbuka mengenai status kawasan, proses penerbitan hak atas tanah, serta dugaan tumpang tindih lahan antara kawasan hutan produksi dan kawasan industri.
Asep meminta seluruh pihak mengedepankan data dan proses hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Jangan ada yang merasa paling benar. Buka dokumennya, buka status lahannya, periksa proses penerbitan haknya. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada, jelaskan kepada masyarakat secara terbuka," pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai gratifikasi, pencaplokan lahan, maupun pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
(Lenie Tanjung)