KOTA BEKASI – Tiraifaktanews.my.id Peredaran narkotika dan obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota dibongkar melalui Operasi Nila Jaya 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada 9 hingga 23 September 2026, polisi mengamankan 74 tersangka dan menyita puluhan ribu butir obat keras serta berbagai jenis narkotika.
Pengungkapan tersebut bermula dari 57 laporan polisi yang ditindaklanjuti petugas pada 11 tempat kejadian perkara (TKP) awal. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi kembali menemukan enam TKP tambahan, sehingga total lokasi pengungkapan mencapai 17 TKP.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan maupun informasi yang diperoleh petugas selama pelaksanaan operasi.
“Dari 57 laporan polisi yang kita dapatkan, itu berasal dari 11 TKP awal. Setelah dikembangkan oleh petugas dan penyelidik kita, kemudian didapatkan lagi enam TKP pengembangan,” kata Davis, Rabu (23/9/2026).
Dari pengembangan tersebut, 74 orang diamankan sebagai tersangka.
49.119 Butir Obat Keras Disita
Polisi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Salah satu yang paling menonjol yakni 49.119 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.
Selain obat keras, petugas menyita 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, serta 75 mililiter cairan sintetis.
Dengan jumlah tersebut, pengungkapan Operasi Nila Jaya tidak hanya menyasar peredaran narkotika, tetapi juga dugaan peredaran obat keras tanpa kewenangan.
Davis mengatakan, berdasarkan perhitungan kepolisian, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap hampir 70.000 jiwa.
“Dari seluruh total narkotika, obat-obatan keras, ekstasi, sabu, tembakau gorila, dan cairan sintetis yang kita amankan tadi, insyaallah kita bisa menyelamatkan hampir 70 ribu jiwa dari efek negatif dari pengungkapan narkoba ini,” ujar Davis.
Transaksi Beralih ke Sistem COD
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan pola transaksi yang memanfaatkan sistem pengantaran langsung atau Cash on Delivery (COD).
Modus tersebut dinilai digunakan untuk meminimalkan pertemuan langsung antara pihak yang menawarkan barang dengan pembeli. Polisi menyebut pola transaksi semacam itu menjadi salah satu cara yang digunakan dalam peredaran narkotika maupun obat keras.
“Rata-rata tersangka yang kita amankan, modus operandinya lewat Cash on Delivery (COD). Makin pintar memang mereka, tapi insyaallah petugas kita akan lebih proaktif lagi menindaklanjuti, baik itu laporan-laporan yang datang dari masyarakat atau pengembangan-pengembangan dari TKP yang sudah kita ungkap,” kata Davis.
Selain wilayah Kota Bekasi, hasil pengembangan perkara juga mengarah ke sejumlah lokasi di luar wilayah tersebut, di antaranya Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit, hingga Kabupaten Bekasi.
Ancaman Pidana Berbeda
Untuk perkara narkotika, ketentuan pidana dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 dan pasal terkait lainnya, bergantung pada peran serta jenis tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka. Pasal 114 ayat (1), misalnya, mengatur ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar untuk perbuatan tertentu terkait Narkotika Golongan I.
Sementara itu, perkara terkait obat keras memiliki ketentuan berbeda. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain Pasal 436 ayat (2), mengatur ancaman pidana terhadap praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Karena itu, penerapan pasal terhadap 74 tersangka bergantung pada konstruksi perkara dan barang bukti masing-masing kasus.
Polisi Klaim Pengungkapan Masih Dikembangkan
Polres Metro Bekasi Kota menyatakan pengungkapan tersebut masih menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras yang memanfaatkan pola transaksi langsung maupun pengantaran.
Dengan 57 laporan polisi, 17 TKP, 74 tersangka, serta barang bukti berupa 49.119 butir obat keras dan lebih dari 2,2 kilogram sabu, Operasi Nila Jaya menjadi salah satu pengungkapan besar Polres Metro Bekasi Kota dalam periode tersebut.
(Lenie Tanjung)