PURWAKARTA — Tiraifaktanews.my.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta pada Rabu (26/8/2026), setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AS, DS, dan TH.
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan satu orang pejabat kredit marketing sebagai tersangka dengan inisial AS serta dua orang lainnya dengan inisial DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung,” ujar Yudhi saat konferensi pers di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu malam.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AS merupakan pihak internal bank BUMN yang menjabat sebagai pejabat kredit/marketing. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pemberian fasilitas kredit yang disebut tidak sesuai dengan prosedur perbankan.
Sementara DS dan TH merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung antara pihak penyedia fasilitas kredit dengan pihak yang menerima fasilitas tersebut.
Penyidik menyebut, dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan dan analisis tim penyidik, nilai kerugian negara mencapai Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,4 miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan dan analisis tim penyidik, tindakan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Total nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut mencapai Rp3.438.339.309,” katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Purwakarta, ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus 2026, dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta.
Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam melanjutkan proses penyidikan dan mengungkap secara lebih mendalam dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.
Kejari Purwakarta memastikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik juga menyebut terdapat satu orang yang masih dalam pencarian dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Untuk saat ini kami terus melakukan pengembangan. Ada satu orang yang saat ini masih kami lakukan pencarian dan kemungkinan akan menambah tersangka lain,” ujar Hendra.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsider, para tersangka disangkakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan, proses penyidikan masih berlangsung. Kejari Purwakarta menyatakan akan terus menelusuri alur pemberian kredit, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Lenie Tanjung)