26 Agustus 2026
CIKARANG — Tiraifaktanews.my.id Modus peredaran narkotika dan obat keras di wilayah Kabupaten Bekasi semakin beragam dan terselubung. Para pelaku diduga memanfaatkan berbagai cara, mulai dari cash on delivery (COD), media sosial, hingga sistem mapping atau tempel, untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli sekaligus menyamarkan jejak distribusi.
Pola tersebut terungkap dari rangkaian pengungkapan perkara yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi sepanjang 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Bogor, dengan sasaran jaringan peredaran ganja, sabu, tembakau sintetis, serta obat keras Daftar G.
Polisi Amankan 12 Tersangka
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, perkembangan modus transaksi narkotika menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
“Modusnya sekarang semakin beragam. Ada yang menggunakan COD, media sosial, kemudian sistem mapping atau tempel. Ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli,” ujar Ikhlas.
Dari sejumlah perkara tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka berinisial T, MR, K, F, M, TR, RI, I, L, DW, TMF, dan ADW. Salah satu tersangka berinisial T diketahui masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis, serta 27.400 butir obat keras Daftar G.
Puluhan Ribu Obat Keras Diamankan
Dalam pengungkapan perkara obat keras, polisi menangkap MR dan K di wilayah Cikarang Utara. Dari keduanya, petugas mengamankan sekitar 27.000 butir obat keras Daftar G.
Pengembangan perkara kemudian dilakukan hingga wilayah Babelan. Polisi kembali mengamankan F dan M bersama sekitar 400 tablet yang diduga tramadol.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian membongkar mata rantai peredaran obat keras yang menyasar masyarakat, termasuk kalangan yang rentan terhadap penyalahgunaan obat tanpa pengawasan tenaga medis.
Jaringan Ganja Antardaerah Dibongkar
Polisi juga mengungkap dugaan jaringan peredaran ganja lintas wilayah. Sebanyak 15 kilogram ganja ditemukan di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian bergerak ke wilayah Cipondoh, Tangerang. Di lokasi tersebut, polisi menangkap TR dan RI dengan barang bukti sekitar dua kilogram ganja.
Sementara itu, seorang pelaku berinisial T masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Sabu Disimpan di Speaker Bluetooth
Dalam perkara lain, petugas menangkap I di kawasan Jababeka. Dari tangan tersangka, polisi menyita 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis.
Pengembangan perkara hingga wilayah Setu dan Bogor kembali menemukan modus penyimpanan narkotika yang tersamar. Polisi menemukan 49,46 gram sabu netto yang disembunyikan di dalam sebuah speaker Bluetooth.
Modus tersebut menunjukkan upaya pelaku memanfaatkan barang sehari-hari sebagai tempat penyimpanan untuk mengaburkan keberadaan narkotika.
Dugaan Home Industry Tembakau Sintetis
Sementara di wilayah Babelan, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membongkar aktivitas yang diduga sebagai home industry tembakau sintetis.
Dua pria berinisial TMF dan ADW diamankan bersama barang bukti berupa 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, serta 800 mililiter cairan sintetis.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan aktivitas tersebut.
Ikhlas menegaskan, setiap pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Penyidik akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan sumber barang.
“Karena itu, kami terus melakukan pengembangan dari setiap perkara yang berhasil diungkap untuk mengetahui jaringan di atasnya maupun sumber barangnya,” katanya.
Polisi Klaim Selamatkan Ribuan Jiwa
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi memperkirakan sekitar 7.453 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sepanjang relevan dengan perkara obat keras, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peran masing-masing tersangka dan konstruksi perkara.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait dugaan peredaran narkotika maupun obat keras.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba yang kini semakin menggunakan pola transaksi tersembunyi dan memanfaatkan teknologi digital.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras,” ujar Ikhlas.
Catatan: Seluruh tersangka dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Lenie Tanjung)