BEKASI — Tiraifaktanews.my.id Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan meningkatkan intensitas razia di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh objek pajak terdata sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan kegiatan pengawasan dan pengendalian pajak daerah dilakukan secara terpadu melalui tim gabungan lintas instansi.
Salah satu fokus utama pengawasan adalah pajak air tanah, termasuk memastikan para pengguna air tanah memiliki perizinan yang sesuai serta memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kami ingin memastikan seluruh pengguna air tanah memiliki perizinan yang sesuai dan seluruh potensi pajaknya dapat tercatat dengan baik sehingga memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah," kata Iwan Ridwan di Cikarang, Jumat (21/8/2026).
Menurut Iwan, kegiatan razia dan pemeriksaan lapangan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Kodim, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga perangkat teknis terkait.
Tim gabungan tersebut melakukan berbagai pemeriksaan, antara lain verifikasi dokumen perizinan, pengukuran titik sumber air serta pencatatan penggunaan air tanah secara langsung di lokasi.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan aktivitas wajib pajak berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah adanya potensi penerimaan daerah yang tidak tercatat.
"Sinergi lintas instansi menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pengecekan langsung di lokasi wajib pajak. Dengan kolaborasi ini kami dapat mengoptimalkan pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujar Iwan.
Penerimaan Pajak Air Tanah Capai Rp9,3 Miliar
Bapenda Kabupaten Bekasi memproyeksikan penerimaan dari sektor pajak air tanah pada 2026 mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Sejak tim gabungan melakukan pengawasan selama periode Juni-Juli 2026, realisasi penerimaan disebut telah mencapai sekitar 56 persen. Hingga Jumat (21/8/2026), penerimaan dari sektor tersebut dilaporkan telah menembus Rp9,3 miliar.
Iwan mengatakan capaian tersebut masih menyisakan ruang untuk menggali potensi penerimaan melalui pengawasan yang lebih intensif.
"Capaian ini masih memberikan ruang bagi kami untuk menggali potensi penerimaan melalui pengawasan yang lebih intensif agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Pengawasan Tak Hanya Menyasar Air Tanah
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Hendra Sugiarta mengatakan pengawasan di lapangan tidak hanya menyasar sektor pajak air tanah.
Sejumlah sektor lain turut menjadi perhatian, di antaranya pajak reklame, perhotelan, restoran, parkir, pajak barang dan jasa tertentu, serta hiburan.
Bapenda juga mengingatkan perusahaan dan pelaku usaha agar memenuhi seluruh kewajiban perpajakan daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah lainnya sesuai jenis kegiatan usaha.
"Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi agar seluruh kewajiban perpajakan daerah dipenuhi secara tertib," kata Hendra.
Menurutnya, langkah edukasi dan penertiban dilakukan secara bertahap. Pendekatan tersebut diharapkan membuat perusahaan maupun pelaku usaha memahami kewajiban mereka sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah.
Selain meningkatkan kepatuhan, pendataan dan pengawasan objek pajak dinilai penting untuk memperluas basis data perpajakan sehingga potensi penerimaan daerah dapat tergali secara optimal.
Hendra optimistis peningkatan pengawasan akan berdampak terhadap pertumbuhan PAD Kabupaten Bekasi. Semakin banyak objek pajak yang terdata dan semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, maka semakin besar pula kontribusinya terhadap pembiayaan pembangunan daerah.
"Tugas ini memang tidak mudah, tetapi kami akan terus bekerja keras demi meningkatkan kontribusi pendapatan daerah untuk mendukung optimalisasi pembangunan Kabupaten Bekasi," ujarnya.
(Fatleni Tanjung)