BEKASI — Tiraifaktanews.my.id Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu sehari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial B dan S di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Jalan Jababeka XVI, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi AKP Murtopo Hadi mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas Unit 2 Subnit 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Petugas kemudian menemukan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan transaksi narkotika.
"Petugas awalnya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas terkait narkotika di Jalan Jababeka XVI, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara," kata Murtopo di Cikarang, Minggu.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seorang pria yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Pria berinisial B kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan Mengarah ke Karangbahagia
Polisi tidak berhenti pada penangkapan B. Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Hasil pengembangan mengarahkan petugas ke kawasan Kampung Pulo, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia.
Kurang dari tiga jam setelah penindakan di lokasi pertama, petugas kembali mengamankan seorang perempuan berinisial S untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 paket yang diduga berisi sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah tempat, yakni empat paket di dalam selokan, tujuh paket di dalam tas, tiga paket yang diduga telah ditempel, satu paket di dalam dompet, serta satu paket di dalam kotak berwarna biru.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti itu antara lain dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, dua buah lakban berwarna hijau dan merah, plastik klip, tisu, satu dompet hitam, satu tas hitam, serta satu kotak berwarna biru.
"Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut sesuai prosedur sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Murtopo.
Polisi Dalami Peran Kedua Terduga Pelaku
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku, sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
"Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Aliyani.
Polres Metro Bekasi juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di lingkungan sekitar.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui dugaan tindak pidana dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110.
Dengan pengungkapan tersebut, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang bukti, peran masing-masing terduga pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
(Fatleni Tanjung)