Kejari Karawang Dalami Dugaan KPR Fiktif, 269 Saksi Diperiksa dan 409 Barang Bukti Disita


KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang yang berkaitan dengan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR periode 2021–2024 untuk dua proyek perumahan, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedi Irwan Virantama, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Sigit.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Semua pihak yang terkait akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan,” tegasnya.

Penyidikan Berawal dari Laporan pada 2025

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Penyidikan kemudian dilanjutkan melalui surat perintah pada 13 Mei 2026 dan 1 Juli 2026.

Sebelumnya, perkara tersebut telah masuk tahap laporan pada 31 Oktober 2025 dan penyelidikan dimulai pada 24 November 2025.

Dalam proses penyidikan sementara, Kejari Karawang menemukan indikasi dugaan manipulasi data dalam proses pengajuan KPR.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan debitur topengan atau joki, yakni penggunaan identitas seseorang sebagai debitur dalam pengajuan kredit rumah.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa sejumlah dokumen administrasi persyaratan KPR diedit oleh pihak developer, baik dengan sepengetahuan maupun tanpa sepengetahuan debitur.

Penyidik juga mendalami dugaan keberadaan tim KPR khusus yang diduga bertugas mengedit maupun membuat dokumen untuk mendukung pengajuan kredit.

Tidak berhenti di situ, penyidik mendalami dugaan adanya kerja sama dengan bagian HRD sejumlah perusahaan untuk menerbitkan surat keterangan kerja dan kartu identitas atau ID card yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan untuk melengkapi persyaratan pengajuan KPR.

“Temuan sementara menunjukkan adanya dugaan manipulasi data dan penggunaan debitur topengan atau joki dalam proses pengajuan KPR,” ujar Sigit.

“Modus ini masih kami dalami untuk memastikan alur keterlibatan masing-masing pihak,” lanjutnya.

269 Saksi Telah Diperiksa

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 269 saksi.

Sebanyak 30 saksi berasal dari pihak PT BAS, mulai dari komisaris, direksi, general manager, manager, hingga staf dan admin KPR.

Kemudian sebanyak 44 saksi berasal dari pihak BTN, termasuk pejabat BTN pusat, pimpinan dan manajemen BTN Kantor Cabang Karawang periode 2021–2024 serta karyawan yang menangani proses aplikasi kredit debitur.

Penyidik juga telah memeriksa 171 debitur dari total 843 debitur yang dipanggil.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap satu notaris dari dua notaris yang dipanggil, empat orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta 17 orang HRD dari sejumlah perusahaan yang namanya diduga digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan.

Dari pemeriksaan terhadap para debitur, penyidik menemukan tiga kategori, yakni pembeli asli, pembeli topengan atau joki, serta debitur yang mengaku tidak pernah membeli rumah tetapi namanya tercatat sebagai debitur.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan empat ahli. Ahli pidana dan ahli perbankan telah menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, permintaan pemeriksaan ahli keuangan negara masih dalam proses. Adapun hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPK masih ditunggu.

Tiga Kali Penggeledahan, 409 Barang Bukti Diamankan

Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejari Karawang telah melakukan penggeledahan sebanyak tiga kali.

Penggeledahan pertama dilakukan pada 6 April 2026 secara serentak di Kantor Pusat PT BAS di Bekasi dan Marketing Galeri PT BAS di Karawang.

Penggeledahan kedua dilakukan pada 14 April 2026 di Kantor Cabang BTN Karawang.

Sedangkan penggeledahan ketiga dilakukan pada 22 Mei 2026 di sebuah rumah di kawasan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi.

Dari tiga lokasi penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 409 dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Namun, hingga saat ini penyidik menyatakan belum menemukan barang bukti berupa uang tunai.

“Kami masih menelusuri aliran dana yang diduga terkait perkara ini,” kata Sigit.

Belum Ada Tersangka

Terkait dugaan kerugian keuangan negara, Kejari Karawang telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan penghitungan.

Namun, hasil penghitungan tersebut hingga kini belum diterima oleh penyidik.

Kejari Karawang juga memastikan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk status tersangka, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pendalaman terhadap peran masing-masing pihak masih terus dilakukan,” tegas Sigit.

Saat ini, penyidik masih memanggil sekitar delapan perusahaan yang namanya diduga digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan atau joki.

Penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.

Selain itu, Kejari Karawang telah mengirimkan permohonan pembukaan informasi perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyidik juga meminta konfirmasi mengenai kebenaran rekening yang digunakan debitur topengan kepada sejumlah bank, yakni Bank Mandiri, BCA dan BNI.

Kejari Karawang menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik secara berkala,” pungkas Sigit.

Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut belum berstatus sebagai tersangka dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Lenie Tanjung)