KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Proyek peningkatan jalan ruas Ciranggon–Kutagandok yang menelan anggaran Rp6 miliar lebih dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan setelah ditemukan keretakan pada sejumlah bagian jalan yang baru selesai dikerjakan.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Indera Prahasta tersebut menjadi perhatian publik karena kerusakan berupa retakan pada beton terlihat ketika usia pekerjaan masih relatif baru. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kualitas material, metode pelaksanaan, proses pengerjaan, hingga efektivitas pengawasan proyek di lapangan.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima awak media, retakan terlihat pada sejumlah titik ruas jalan Ciranggon–Kutagandok. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperiksa secara teknis agar dapat diketahui apakah keretakan berkaitan dengan mutu beton, proses curing, kondisi dasar jalan, beban lalu lintas, faktor cuaca, atau faktor teknis lainnya.
Sorotan keras datang dari H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., pemerhati pemerintahan dan hukum di Karawang. Ia menilai munculnya kerusakan dalam waktu singkat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran publik dengan nilai miliaran rupiah.
“Proyek senilai Rp6 miliar lebih, tetapi hasil pekerjaan sudah mengalami retak dalam hitungan hari. Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas administrasi, sementara kondisi fisik di lapangan tidak dikawal secara maksimal,” tegas Nanang, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, Dinas PUPR Kabupaten Karawang selaku perangkat daerah yang menangani pembangunan infrastruktur harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut.
Ia meminta pengawas teknis dan pihak terkait tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kerusakan sebelum dilakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian teknis. Jika kemudian ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat jalan dibangun, tetapi beberapa hari kemudian sudah bermasalah. Pemerintah harus memastikan setiap pekerjaan yang dibiayai APBD benar-benar memberikan manfaat dan memiliki kualitas sesuai kontrak,” ujarnya.
Minta Pembayaran Disesuaikan dengan Hasil Pekerjaan
Nanang juga meminta proses pembayaran pekerjaan dilakukan secara hati-hati dan mengacu pada hasil pemeriksaan serta ketentuan kontrak.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, kontraktor wajib memperbaikinya sesuai mekanisme yang berlaku. Sanksi terhadap penyedia juga harus diberikan apabila memang terbukti terjadi pelanggaran kontrak.
“Kalau memang terbukti ada ketidaksesuaian spesifikasi atau kelalaian pelaksanaan, jangan hanya diperbaiki secara kosmetik. Harus ada evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban sesuai aturan kontrak,” katanya.
Ia juga menyinggung kemungkinan pemberian sanksi administratif terhadap penyedia apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran. Namun, menurutnya, keputusan mengenai sanksi maupun blacklist harus berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Publik Berhak Mendapat Infrastruktur Berkualitas
Lebih jauh, Nanang mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBD pada dasarnya merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah, kata dia, harus berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan dan umur layanan jalan.
“Ini uang rakyat. Karena itu masyarakat berhak mendapatkan jalan yang berkualitas, bukan sekadar pekerjaan yang selesai secara administratif. Kalau baru selesai kemudian muncul keretakan, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya secara terbuka,” tegasnya.
Ia mendorong adanya dokumentasi dan pemeriksaan teknis terhadap titik-titik yang mengalami keretakan sehingga kondisi sebenarnya dapat diketahui secara objektif.
Dinas PUPR dan Kontraktor Diminta Buka Penjelasan
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun CV. Indera Prahasta selaku pelaksana pekerjaan mengenai penyebab munculnya retakan tersebut.
Keterangan dari pihak terkait penting untuk memberikan gambaran yang berimbang, termasuk mengenai spesifikasi teknis pekerjaan, masa pelaksanaan, metode pengecoran, hasil pengujian mutu beton, proses pemeliharaan, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan selama proyek berlangsung.
Dengan demikian, keretakan pada ruas jalan Ciranggon–Kutagandok tidak semata-mata menjadi polemik, tetapi dapat menjadi momentum evaluasi terhadap kualitas pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Karawang.
Catatan redaksi: adanya retakan pada pekerjaan yang baru selesai merupakan temuan yang perlu diverifikasi secara teknis. Penyebab kerusakan dan ada atau tidaknya pelanggaran kontrak tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi visual, sehingga diperlukan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang dan keterangan seluruh pihak terkait.
(Lenie Tanjung)