KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang terus memperkuat pelayanan publik dengan menghadirkan layanan perpajakan langsung di tengah masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) 2026 yang digelar di Kantor Kecamatan Jatisari, Rabu (29/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Kabupaten Karawang membuka layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menanggapi kegiatan tersebut, perwakilan Bapenda Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa kehadiran layanan jemput bola ini merupakan bentuk komitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan jemput bola ini merupakan komitmen kami untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan wajib pajak dapat mengakses layanan dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya di lokasi kegiatan.
Kehadiran layanan jemput bola ini menjadi bagian dari komitmen Bapenda untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Warga tidak perlu selalu datang ke kantor Bapenda karena sejumlah layanan dapat diakses langsung melalui kegiatan pelayanan terpadu di tingkat kecamatan.
Masyarakat yang hadir dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi dan konsultasi terkait kewajiban pajak, sekaligus mengurus berbagai administrasi PBB-P2 maupun BPHTB secara langsung di lokasi.
Pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi serta kemudahan dalam proses administrasi perpajakan.
Gebyar PATEN sendiri merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mendekatkan berbagai pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Melalui konsep pelayanan terpadu, warga dapat mengakses sejumlah layanan dalam satu lokasi tanpa harus berpindah-pindah kantor.
Bagi Bapenda Karawang, pelayanan jemput bola bukan sekadar mempermudah urusan administrasi. Program tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Pajak daerah memiliki peran penting dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga program kesejahteraan.
Karena itu, semakin mudah akses masyarakat terhadap layanan perpajakan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan meningkatnya kesadaran wajib pajak.
Bapenda Karawang pun terus mendorong agar pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga membangun komunikasi yang lebih dekat antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan mengusung semangat “Mudah, Cepat, Dekat, Bersahabat” serta slogan “Bangga Bayar Pajak di Karawang”, Bapenda Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang responsif, profesional, transparan, dan semakin mudah dijangkau masyarakat.
Melalui pola pelayanan seperti Gebyar PATEN, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kabupaten Karawang.
(Lenie Tanjung)