KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta pengadaan dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian alias Askun, yang meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan yang sebelumnya disebut telah dilakukan terhadap sejumlah pihak.
Menurut Askun, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang proporsional mengenai sejauh mana dugaan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti. Terlebih, sejumlah pejabat maupun pihak terkait disebut pernah dimintai keterangan.
Beberapa pihak yang disebut pernah menjalani pemeriksaan antara lain berinisial AP, MY, R, T, dan C. Namun, penyebutan nama maupun inisial tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana, karena status dan keterlibatan masing-masing pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.
Persoalan ini sebelumnya disebut berkaitan dengan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Inspektorat terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Bidang SDA PUPR.
Pemeriksaan Diminta Jangan Berhenti pada Pengumpulan Keterangan
Askun mempertanyakan tindak lanjut setelah proses pemeriksaan dilakukan.
Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah pemeriksaan tersebut masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan, telah masuk penyelidikan, atau bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebaliknya, apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara atau daerah, hal tersebut juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kalau memang sudah ada pemeriksaan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pemeriksaan tanpa ada kejelasan,” kata Askun kepada media, Jumat (28/8/2026).
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dugaan pemotongan atau pengurangan uang SPPD yang seharusnya diterima oleh pihak yang melaksanakan perjalanan dinas.
Selain itu, terdapat pula dugaan persoalan dalam pengadaan maupun penggunaan BBM untuk menunjang kegiatan di lingkungan Bidang SDA PUPR Karawang.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen, pemeriksaan, audit, serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peradi Dorong Kejari Buka Perkembangan Penanganan
Askun meminta Kejari Karawang memberikan penjelasan secara proporsional mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan mengenai proses pemeriksaan bukan berarti aparat harus membuka seluruh materi penyelidikan yang bersifat rahasia, melainkan memberikan informasi mengenai status penanganan sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan hukum.
Hal itu dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak hanya mendapatkan informasi sepihak mengenai adanya pemeriksaan.
“Jangan sampai publik hanya mendengar kabar adanya pemeriksaan, tetapi tidak pernah mengetahui ujung dari pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari Kejari Karawang maupun Dinas PUPR Karawang mengenai hasil pemeriksaan terhadap dugaan persoalan pengelolaan SPPD dan pengadaan atau penggunaan BBM di Bidang SDA.
Termasuk, belum diketahui secara resmi apakah pemeriksaan tersebut menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau daerah, atau justru tidak menemukan pelanggaran sebagaimana yang dipersoalkan.
Askun Minta Bupati dan Sekda Evaluasi Jika Terbukti
Selain meminta kejelasan dari aparat penegak hukum, Askun juga mendorong Bupati Karawang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang melakukan evaluasi internal apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara atau pejabat terkait.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang nantinya terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, maka sanksi harus diberikan sesuai tingkat pelanggarannya dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu pejabat yang disebut pernah diperiksa adalah AP, yang kini diketahui menjabat sebagai Sekretaris Bapperida Karawang. Sebelumnya, AP pernah menjabat sebagai Kabid SDA PUPR Karawang, pada periode yang berkaitan dengan persoalan yang kini dipertanyakan tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, AP pernah menyampaikan bahwa dirinya bersih dari persoalan tersebut. Ia juga pernah menjelaskan mengenai konsep Pentahelix dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan SDA, yang melibatkan berbagai unsur dalam mendukung pekerjaan.
Bagi Askun, pernyataan maupun argumentasi tersebut tetap harus diuji berdasarkan fakta dan dokumen.
“Turunkan dan pecat orang-orang seperti ini, nonjobkan semua. Jangan biarkan hukum tumpul dan terus berulang di dinas-dinas lainnya,” tegas Askun.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan desakan dari Askun. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
Publik Menunggu Kejelasan
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai siapa yang diperiksa atau siapa yang disebut dalam dugaan tersebut.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai peruntukan, dilengkapi dokumen pertanggungjawaban, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terang. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian keuangan negara/daerah, masyarakat tentu berharap proses penanganannya dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Publik Karawang kini menunggu kejelasan dari pihak berwenang mengenai hasil pemeriksaan dugaan pengelolaan SPPD dan BBM di Bidang SDA PUPR tersebut.
Sebab, ketika pengelolaan uang rakyat dipertanyakan, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar bantahan maupun pembenaran, tetapi keterbukaan, kepastian, dan pertanggungjawaban berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Lenie Tanjung)