Satpol PP Karawang Turun ke Lokasi Dugaan Galian di Lahan PJT II, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Senin, 20 Juli 2026

Karawang – Tiraifaktanews.my.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan jalan alternatif di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II yang diusulkan oleh masyarakat Perumahan Permata Regency 2, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Senin (20/7/2026).

Tim Satpol PP yang berjumlah lima personel dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Dea Prasetya. 

Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi lapangan, termasuk aktivitas galian tanah yang menjadi perhatian masyarakat. Jika dilihat dari sisi kali, lokasi tersebut dinilai aman dari banjir dan longsor.

Dea Prasetya menjelaskan bahwa kehadiran Satpol PP merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. 

Dalam aturan tersebut, Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, dalam menjalankan tugasnya Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban nonyudisial, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Perda maupun Perkada, serta tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dea, penanganan dugaan pelanggaran tidak dapat dilakukan secara langsung dengan menutup lokasi kegiatan. 
Seluruh proses harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Setelah pengecekan hari ini, kami akan memanggil pihak-pihak yang terkait. Apabila tidak ada tindak lanjut sesuai ketentuan, akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap, dimulai dari SP1 setelah tujuh hari, kemudian SP2 tiga hari berikutnya, dan dilanjutkan SP3 dua hari setelahnya," jelasnya.

Selain itu, Dea meminta kepada pihak yang mengelola lokasi galian agar segera merapikan area yang telah digali. Menurutnya, permukaan tanah yang tidak rata berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kami mengimbau agar tanah yang berlubang segera diratakan sehingga tidak menimbulkan risiko bagi warga yang melintas atau beraktivitas di sekitar lokasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Dea menegaskan bahwa apabila seluruh proses administrasi dan perizinan dari pihak PJT II, telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, maka kegiatan selanjutnya dapat dilakukan setelah melalui evaluasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap kegiatan yang memanfaatkan lahan dan berdampak terhadap masyarakat berjalan sesuai prosedur hukum, serta mengutamakan aspek keselamatan, ketertiban, dan kepastian administrasi.

(Lenie Tanjung)