Senin, 20 Juli 2026
Karawang – Tiraifaktanews.my.id Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 6 (enam) tahun penjara kepada terdakwa Raden Bram Rangga Kusumah bin Max Rangga Kusumah dalam perkara tindak pidana yang berawal dari aksi tawuran di Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor: 102/Pid.B/2026/PN Karawang pada Senin (20/7/2026).
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dengan ketentuan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam persidangan, perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ramadha, S.H. dan Prasetio Perwito Gumelar, S.H.
Sementara terdakwa berstatus sebagai tahanan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana yang lebih berat dibanding penganiayaan biasa.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, serta keterangan terdakwa.
Putusan tersebut juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Kedua belah pihak diberikan waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada upaya hukum, maka putusan akan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk tawuran, memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Aparat penegak hukum berharap putusan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menyelesaikan persoalan melalui aksi kekerasan yang berujung pada proses pidana.
(Lenie Tanjung)