Penurunan U-Ditch Proyek Drainase di Palumbonsari Dilakukan Malam Hari, Pengawas Tak Terlihat Berada di Lokasi Kerja

02 Jul, 2026 27
   


KARAWANG – Tiraifaktanews.my.id  Proses penurunan material U-Ditch pada proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Syech Quro, Lingkungan Krajan RT 002/009, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. 

Pasalnya, mobilisasi material dilakukan pada malam hari dan berdasarkan pantauan Awak Media tidak terlihat adanya pengawas di lokasi saat kegiatan berlangsung.

Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak Rp188.957.000 dan dikerjakan oleh CV. Aqila Putri Berlian dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Ketiadaan pengawas yang terlihat saat penurunan U-Ditch menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan lapangan, penerapan keselamatan konstruksi, serta pengendalian mutu pekerjaan.

Pengawasan merupakan salah satu aspek penting dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi agar pelaksanaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan WhatsApp pada Rabu (1/7/2026), mandor pelaksana proyek tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak pelaksana.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, setiap pekerjaan konstruksi wajib menerapkan standar keselamatan, pengawasan pelaksanaan, serta pengendalian mutu.

Apabila hasil pemeriksaan instansi yang berwenang menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan jasa konstruksi, hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak kontraktor, mandor pelaksana, maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.

Prinsip keberimbangan akan tetap dikedepankan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Lenie Tanjung)