Diduga Praktik Mafia Solar Ilegal di Kecamatan Pedes Mencuat, AJIB Layangkan Surat Audiensi ke APH dan Instansi Terkait



Karawang,JABAR – Tiraifaktanews.my.id 
Dugaan praktik penyalahgunaan dan peredaran solar ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebut adanya dugaan aktivitas tersebut berlangsung di sebuah gudang yang berada di kediaman seorang pria berinisial WU di Dusun Bayur, Desa Payung, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan hasil investigasi, terjadi perbedaan keterangan antara WU dan berinisial RS yang disebut dalam dugaan aktivitas tersebut. Kepada tim investigasi, WU mengaku dirinya hanya bekerja dan menyebut bahwa pengelola atau "bos besar" dari aktivitas tersebut adalah RS.
WU juga mengklaim bahwa solar yang diperoleh dari salah satu SPBU setempat dapat mencapai sekitar 4 ton per hari. 

Selain itu, ia menyebut adanya dugaan pengolahan limbah plastik jenis PE (polyethylene) yang diklaim mampu menghasilkan sekitar 600 hingga 700 liter solar dari sekitar 1 ton limbah plastik setiap harinya. Menurut pengakuannya, hasil tersebut kemudian dikirim kepada RS dan aktivitas itu mempekerjakan dua orang karyawan.

Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah, RS membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan solar ilegal. Perbedaan keterangan dari kedua belah pihak tersebut menjadi alasan penting agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta di lapangan.

Menyikapi dugaan tersebut, Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu (AJIB) telah melayangkan surat audiensi kepada Kapolsek Pedes, Camat Pedes, Kapolres Karawang, Danramil setempat, serta Kejaksaan Negeri Karawang. Melalui surat tersebut, AJIB mendesak agar seluruh instansi yang berwenang segera mengambil langkah nyata untuk mengusut dugaan praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Selain mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak, awak media bersama tim investigasi juga berinisiatif mempertemukan WU dan RS dalam sebuah forum klarifikasi terbuka. 

Pertemuan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab apabila dugaan praktik mafia solar di wilayah Kecamatan Pedes memang terbukti terjadi. 

Awak media menunggu itikad baik dan kejujuran dari kedua belah pihak agar bersedia hadir memberikan penjelasan secara langsung di hadapan insan pers, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak simpang siur.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun produksi atau peredaran bahan bakar ilegal, apabila terbukti, berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat, serta membahayakan lingkungan dan keselamatan.

Oleh karena itu, AJIB meminta Polres Karawang, Polsek Pedes, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, BPH Migas, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai kewenangannya sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas surat audiensi tersebut. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan hasil investigasi dan keterangan para pihak. 

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

( Lenie. Tj )