Diduga Barcode Solar Subsidi Milik Petani Disalahgunakan, Warga Desa Payungsari Minta Aparat Bertindak



Karawang – Tiraifaktanews.my.id  Dugaan penyalahgunaan barcode pembelian BBM subsidi jenis solar yang diperuntukkan bagi petani kembali menjadi sorotan di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. 

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan agar hak petani atas BBM subsidi tidak disalahgunakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, barcode yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional alat dan mesin pertanian diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar.

Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran karena berpotensi merugikan petani yang benar-benar membutuhkan solar untuk mengoperasikan traktor maupun pompa irigasi.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sering melihat aktivitas pembelian solar subsidi yang diduga menggunakan banyak barcode berbeda. 

Mereka berharap aparat segera menelusuri asal-usul barcode tersebut serta memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan.

"Kalau memang barcode milik petani dipakai oleh pihak lain, tentu yang dirugikan adalah petani. Kami berharap aparat mengusut tuntas," ujar salah seorang warga.

Kasus dugaan penyalahgunaan barcode BBM subsidi bukan kali pertama menjadi perhatian. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pernah mengungkap praktik penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian solar subsidi di wilayah Karawang dengan modus memanfaatkan barcode yang diperuntukkan bagi petani. 

Praktik tersebut apabila terbukti dapat mengganggu distribusi BBM subsidi yang menjadi hak masyarakat, khususnya petani, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila unsur pidananya terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan dugaan penyalahgunaan barcode tersebut. 

Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik menjadi lengkap, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Lenie. Tj)