Polemik Penggelapan Mobil di Karawang: Kuasa Hukum Pertanyakan Kebebasan Tersangka dan Keberadaan Barang Bukti

Juni 26, 2026



KARAWANG – Tiraifaktanews.my.id Kasus dugaan penggelapan dua unit kendaraan roda empat, Toyota Fortuner dan Toyota Hiace, yang menyeret pria berinisial Nck kini memasuki babak baru. 

Kuasa hukum korban, Eigen, menggelar konferensi pers untuk mempertanyakan langkah penyidikan pihak kepolisian sekaligus menuntut kejelasan keberadaan unit kendaraan kliennya yang hingga kini belum ditemukan.

​Kasus ini bermula dari kesepakatan kerja sama sewa-menyewa kendaraan antara korban berinisial Bud dengan pelaku berinisial En. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru kehilangan dua unit mobilnya tanpa kejelasan pembayaran maupun keberadaan kendaraan tersebut.

​Dalam keterangannya, Eigen mengungkapkan kekecewaan mendalam atas keputusan penyidik yang telah membebaskan pelaku En. Ia mempertanyakan landasan hukum di balik keputusan tersebut.

​"Kami sangat kecewa mengapa tersangka sudah dibebaskan. Apakah bukti pidana yang ada dianggap kurang memenuhi unsur, atau ada hal lain? Kami menuntut transparansi apakah perkara ini akan dikembangkan atau justru berhenti di sini," ujar Eigen dengan nada tegas.

​Lebih lanjut, Eigen menyoroti ketimpangan status barang bukti. Sejauh ini, baru satu unit Toyota Hiace yang berhasil diamankan oleh Unit Krimsus Polres Karawang dan kini berada di wilayah Loji. Namun, ironisnya, unit tersebut belum diserahkan kepada pihak pelapor sebagai pemilik sah. Sementara itu, nasib satu unit Toyota Fortuner hingga kini masih misterius.

​Terkait unit Toyota Fortuner yang diduga digelapkan oleh pelaku yang sama, pihak Bud telah resmi membuat laporan kepolisian pada hari Senin lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi perkembangan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor dari Polres Karawang.

​"Klien kami, WK, adalah pihak yang sangat dirugikan dalam perkara ini. Kami tegaskan bahwa dalam waktu dekat, kami akan segera melayangkan laporan resmi tambahan terkait penggelapan unit Fortuner tersebut agar segera ditindaklanjuti," tegas Eigen.

​Menanggapi naiknya status Polres Karawang menjadi Polresta, Eigen berharap ada peningkatan signifikan dalam pelayanan dan penanganan perkara pidana di wilayah hukum tersebut. Ia menekankan bahwa efisiensi dan profesionalisme penyidik menjadi kunci agar masyarakat, khususnya korban kejahatan, merasa benar-benar terayomi.

​"Dengan kenaikan status menjadi Polresta, seharusnya penanganan perkara harus jauh lebih cepat dan profesional. Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban, dan kasus-kasus seperti ini dapat segera terungkap demi tegaknya keadilan," pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembebasan tersangka maupun status terkini dari laporan penggelapan mobil tersebut.

(Lenie Tanjung)