KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Polemik dugaan keterlibatan pejabat publik dalam proses pengurusan perizinan proyek perumahan di Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika resmi mengadukan dugaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Laporan tersebut disebut telah diterima KPK pada 14 Agustus 2026 dengan nomor aduan A20260802506.
Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., meminta laporan tersebut ditelaah secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses perizinan proyek perumahan yang menjadi pokok aduan.
Menurut Hendra, pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun. Laporan tersebut, kata dia, disampaikan agar lembaga penegak hukum dapat melakukan verifikasi dan penelusuran berdasarkan dokumen maupun alat bukti yang tersedia.
Dugaan Pengaruh Jabatan dalam Proses Perizinan
Hendra mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi perhatian LBH Arya Mandalika adalah dugaan penggunaan pengaruh pejabat publik dalam proses pengurusan perizinan proyek perumahan maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Ia menyebut terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Wakil Bupati Karawang dalam proses pengurusan tersebut.
“Kalau memang dugaan tersebut terjadi, tentu harus ditelusuri secara hukum. Jabatan publik tidak boleh digunakan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu,” kata Hendra.
Menurutnya, yang perlu dibuktikan bukan hanya siapa yang berkomunikasi dengan pihak pengembang, tetapi juga apa kewenangannya, untuk kepentingan siapa, apakah terdapat transaksi, serta apakah terdapat hubungan antara transaksi dengan proses penerbitan izin.
LBH Minta Jejaring Orang Dekat Pejabat Ditelusuri
LBH Arya Mandalika juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Wakil Bupati Karawang.
Dalam informasi yang disampaikan LBH, terdapat pihak yang disebut dengan inisial H yang menurut mereka perlu diklarifikasi mengenai hubungan dan aktivitasnya dengan proses pengurusan perizinan.
Hendra menegaskan, penyebutan nama atau inisial seseorang dalam laporan tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
“Yang harus diperiksa adalah apakah memang ada komunikasi, pertemuan, transaksi atau hubungan dengan pihak yang sedang mengurus perizinan. Kalau tidak ada hubungan, tentu harus dijelaskan juga,” ujarnya.
Ia berharap proses penelusuran dilakukan secara profesional dan tidak berdasarkan asumsi.
Dugaan Aliran Dana Perlu Dibuktikan
Sorotan lain yang disampaikan LBH Arya Mandalika adalah dugaan adanya kemungkinan penggunaan rekening pihak lain atau pihak ketiga dalam transaksi yang dikaitkan dengan pengurusan perizinan.
Hendra mengatakan, apabila informasi tersebut benar, maka aparat berwenang dapat melakukan penelusuran transaksi sesuai mekanisme hukum.
Menurutnya, beberapa hal yang penting diperiksa antara lain sumber dana, penerima dana, waktu transaksi, tujuan transaksi, serta keterkaitannya dengan proses perizinan.
“Kalau memang ada transaksi, harus dilihat apakah transaksi tersebut memiliki hubungan dengan proses perizinan atau tidak. Jangan sampai kesimpulan dibuat sebelum seluruh data diperiksa,” katanya.
Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, penilaian terhadap suatu perbuatan tetap harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Persoalan LP2B Turut Disoroti
Selain mekanisme perizinan, LBH Arya Mandalika juga meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan penerbitan rekomendasi atau izin pada wilayah yang disebut berkaitan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hendra menilai persoalan LP2B tidak dapat dipandang sebelah mata karena lahan pertanian pangan berkelanjutan memiliki perlindungan hukum.
Ketentuan mengenai LP2B antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menurut Hendra, apabila suatu kawasan memang ditetapkan sebagai LP2B, maka setiap perubahan fungsi maupun kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatannya harus diperiksa berdasarkan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang ada izin atau rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan LP2B, maka harus diperiksa dokumen dan proses penerbitannya. Dari sana baru dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Hendra juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai penggunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
Menurutnya, pejabat pemerintahan harus menjalankan kewenangan sesuai dasar hukum, tujuan pemberian kewenangan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penggunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu, intervensi terhadap pejabat teknis, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka aspek tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jabatan publik harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang, bukan menjadi sarana untuk mempermudah kepentingan tertentu,” tegas Hendra.
Potensi Aspek Pidana Korupsi
Selain aspek administrasi pemerintahan, LBH Arya Mandalika juga membuka kemungkinan adanya aspek pidana apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Hendra menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan.
“Semua harus berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, tentu tidak boleh dipaksakan. Tetapi kalau ada bukti, aparat penegak hukum harus berani menindaklanjutinya,” katanya.
Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan Proyek Juga Disorot
Tidak hanya soal perizinan, LBH Arya Mandalika turut menyoroti dugaan kerusakan jalan yang disebut berkaitan dengan aktivitas dump truck bermuatan berat menuju kawasan proyek perumahan.
Hendra meminta persoalan tersebut juga diperiksa oleh instansi teknis.
Menurutnya, apabila kendaraan proyek terbukti melanggar ketentuan mengenai kelas jalan, dimensi, atau batas muatan dan kemudian menyebabkan kerusakan infrastruktur, maka harus ditentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kerusakan jalan yang digunakan masyarakat jangan sampai dianggap sebagai persoalan biasa. Kalau aktivitas proyek menjadi penyebabnya, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai aturan,” ujarnya.
Minta Proses Hukum Transparan
LBH Arya Mandalika berharap KPK dan lembaga terkait dapat melakukan penelusuran secara transparan terhadap laporan tersebut.
Hendra mengatakan pihaknya siap memberikan informasi maupun dokumen tambahan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya berdasarkan laporan. Kami meminta dugaan ini diperiksa secara profesional. Jika tidak terbukti, harus disampaikan bahwa tidak terbukti. Tetapi jika ditemukan bukti pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum,” tuturnya.
Hendra juga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri terhadap pihak yang disebut dalam laporan.
Menurutnya, laporan kepada KPK merupakan proses awal untuk meminta adanya penelusuran, bukan putusan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
“Prinsipnya sederhana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Ada laporan, ada proses verifikasi, ada pemeriksaan, dan apabila memang memenuhi unsur hukum barulah masuk ke tahapan berikutnya,” pungkas Hendra.
Dengan demikian, dugaan mengenai intervensi proses perizinan, penggunaan pihak ketiga, kemungkinan aliran dana, pengurusan HGB, persoalan LP2B, hingga dugaan kerusakan jalan akibat kendaraan proyek masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Hingga proses hukum menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
(Lenie Tanjung)