Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah, Warga Bekasi Bisa Terima TBPKP Langsung di Rumah Lewat Aplikasi SIGNAL




Bekasi – Tiraifaktanews.my.id Kabar baik bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi. Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan dengan lebih praktis tanpa harus mengantre di kantor Samsat. 

Melalui layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL), wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan secara daring sekaligus memperoleh Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang akan dikirim langsung ke alamat rumah.

Inovasi pelayanan digital ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, serta kenyamanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Melalui akun resmi Samsat Digital Nasional, masyarakat diajak memanfaatkan layanan tersebut dengan slogan:

"Di manapun Kendaraanmu, TBPKP Dikirim Langsung ke Alamatmu."

Dalam unggahan tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat tidak perlu lagi menunda pembayaran pajak hanya karena enggan mengantre di kantor Samsat.

"Sekarang, nggak ada lagi alasan menunda bayar pajak kendaraan karena malas antre. Samsat Digital siap mengantar TBPKP langsung ke depan pintu alamatmu," tulis akun resmi Samsat Digital Nasional.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui SIGNAL
Masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

•Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) melalui Google Play Store atau App Store.

•Lakukan registrasi akun dan daftarkan data kendaraan.

•Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online.

•Pilih layanan pengiriman TBPKP ke alamat yang sesuai dengan data STNK.

Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, TBPKP fisik akan dikirim melalui layanan Pos Indonesia ke alamat wajib pajak.

Layanan ini dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang memiliki aktivitas padat, berada di luar daerah, maupun yang masa berlaku pajaknya sudah mendekati jatuh tempo.

Meski demikian, layanan SIGNAL saat ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.

Sementara itu, untuk pengesahan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor kendaraan, mutasi, maupun cek fisik kendaraan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar G, sebelumnya menegaskan bahwa digitalisasi layanan Samsat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kehadiran SIGNAL diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, mempercepat proses administrasi, serta meminimalisasi praktik percaloan yang selama ini masih menjadi keluhan sebagian wajib pajak.

Selain memberikan kemudahan, pembayaran pajak melalui SIGNAL juga mendukung transparansi pelayanan publik karena seluruh proses pembayaran dilakukan secara elektronik, aman, dan tercatat dalam sistem nasional.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat

(Fatleni. Tj)