Polisi Karawang Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian iPhone Secara Kekeluargaan





KARAWANG – Tiraifaktanews.my.id Kepolisian Resor (Polres) Karawang memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus dugaan pencurian telepon genggam (HP) iPhone yang melibatkan seorang pria berinisial MM. 

Proses mediasi tersebut berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait seorang pria yang hendak menjual sebuah iPhone dengan kondisi mencurigakan di sebuah konter handphone di Kampung Kobakbiru, Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada Kamis (23/7) malam.

"Menerima laporan tersebut, personel Polsek Telukjambe Barat bersama petugas piket segera mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial MM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Cep Wildan, Jumat (24/7).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan satu unit iPhone XR warna oranye berkapasitas 64 GB yang diduga merupakan milik korban berinisial DM. 

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Telukjambe Barat guna menjalani proses penyelidikan dan klarifikasi.

Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut terjadi di wilayah Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, sehingga lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Meski demikian, kepolisian tetap melakukan proses klarifikasi terhadap kedua belah pihak. 

Setelah melalui musyawarah, korban dan terduga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Kedua pihak kemudian menandatangani surat perjanjian damai dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara dengan membuat laporan polisi.

Ipda Cep Wildan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sehingga situasi dapat segera ditangani secara profesional.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mempercayakan penyelesaian setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum serta menghindari tindakan main hakim sendiri.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan ketertiban dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutupnya.

(Lenie Tanjung)