Caption Foto: Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah didampingi jajaran Satres Narkoba memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat keras tertentu dalam konferensi pers di Media Center Polres Karawang, Rabu (22/7/2026).
Karawang – Tiraifaktanews.my.id Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu (OKT).
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus narkoba di Media Center Polres Karawang, Rabu (22/7/2026).
Didampingi jajaran Satres Narkoba, Kapolres memperlihatkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus, mulai dari narkotika jenis sabu, obat keras tertentu, hingga sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang berhasil diamankan dari para tersangka.
Dalam keterangannya, AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa Polres Karawang tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba yang telah merusak masa depan generasi muda.
"Peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas bersama. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, setiap orang yang membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, maupun menyediakan narkotika dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk perkara narkotika Golongan I dengan jumlah barang bukti tertentu, penyidik dapat menerapkan pasal dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, bahkan disertai pidana denda maksimal Rp10 miliar, sesuai dengan jenis tindak pidana dan barang bukti yang ditemukan.
Selain narkotika, Polres Karawang juga menyoroti maraknya peredaran obat keras tertentu yang dijual tanpa izin.
Para pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan obat keras tanpa kewenangan dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut mengungkap modus operandi yang kini banyak digunakan jaringan pengedar narkoba untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Untuk peredaran sabu dan narkotika sintetis, para pelaku umumnya menggunakan sistem tempel, yaitu penjual dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung.
Barang haram diletakkan di lokasi yang telah disepakati, kemudian diambil pembeli setelah pembayaran dilakukan.
Sedangkan peredaran obat keras tertentu masih banyak dilakukan secara tatap muka menggunakan metode cash on delivery (COD) atau melalui toko yang berkedok warung sembako maupun usaha lainnya, sehingga aktivitas ilegal tersebut sulit dikenali masyarakat.
Meski demikian, Kapolres mengapresiasi tingginya kepedulian masyarakat Kabupaten Karawang yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras tertentu.
"Setiap informasi yang masuk selalu kami analisis dan tindak lanjuti. Kami bekerja berdasarkan skala prioritas agar pengungkapan kasus dapat dilakukan secara efektif," ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak lepas dari kerja sama seluruh elemen masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Polres Karawang pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba.
Menurut Kapolres, penyalahgunaan narkotika bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lainnya yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan pengungkapan kasus yang terus dilakukan serta penegakan hukum yang tegas, Polres Karawang berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan komitmen Polres Karawang untuk memberantas peredaran narkoba dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi para pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Lenie Tanjung)