FMKN Desak Evaluasi Menyeluruh Tender Proyek Pemkab Karawang, Praktisi Hukum Alex Safri Winando Soroti Transparansi dan Kepastian Hukum

Kamis, 30 Juli 2026


KARAWANG – Tiraifaktanews.my.id Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) bersama Praktisi Hukum Alex Safri Winando, S.H., beserta team menggelar audiensi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten Karawang, Kamis (30/7/2026), guna membahas proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2026.

Audiensi tersebut membahas mekanisme evaluasi tender, mulai dari tahapan klarifikasi, pembuktian kualifikasi, hingga verifikasi dokumen dan lapangan. 

FMKN menilai transparansi dalam setiap tahapan menjadi aspek penting untuk menjaga integritas pengadaan barang dan jasa serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua FMKN, Nurdin Sam atau yang akrab disapa Mr. KiM, menegaskan bahwa seluruh proyek yang dibiayai APBD harus dikerjakan oleh penyedia jasa yang benar-benar memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Karena itu, proses evaluasi tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi. Pembuktian dokumen, tenaga ahli, perusahaan pendukung hingga verifikasi harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan," tegas Mr. KiM.

Dalam forum tersebut, Praktisi Hukum Alex Safri Winando, S.H., menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan kepastian hukum.
,

Menurut Alex, setiap peserta tender memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme evaluasi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.

"Kami tidak datang untuk mengintervensi proses tender maupun menentukan siapa yang harus menjadi pemenang. Kehadiran kami semata-mata untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi semua peserta," ujar Alex Safri Winando.

Ia menambahkan bahwa apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan, maka keterbukaan informasi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang.

Alex juga mengingatkan bahwa asas Transparansi, Akuntabilitas, Efektivitas, Efisiensi, Persaingan sehat, Keterbukaan, Keadilan, dan tidak diskriminatif harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, FMKN turut menyinggung pengalaman batalnya proyek pembangunan rumah sakit senilai sekitar Rp250 miliar akibat persoalan administrasi tenaga ahli. 

Menurut FMKN, kejadian tersebut menjadi pelajaran penting agar proses evaluasi dilakukan secara cermat sejak awal sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, audiensi juga membahas proses tender Peningkatan Jalan Flyover Cikampek, yang menurut FMKN masih menyisakan sejumlah pertanyaan dari beberapa peserta mengenai mekanisme klarifikasi dan tahapan evaluasi.

FMKN mengaku menerima masukan dari sejumlah peserta tender yang mempertanyakan mekanisme evaluasi, termasuk alasan adanya peserta yang pada tahapan tertentu tidak lagi tercantum dalam pengumuman, namun kemudian ditetapkan sebagai pemenang. 

Atas dasar itu, FMKN meminta penjelasan terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Karawang, Wahyu, menjelaskan bahwa mekanisme klarifikasi berbeda dengan pembuktian kualifikasi.

Menurutnya, klarifikasi dilakukan apabila Kelompok Kerja (Pokja) membutuhkan kepastian terhadap dokumen tertentu, sedangkan pembuktian kualifikasi merupakan tahapan tersendiri yang dilaksanakan sesuai dokumen pemilihan.

Ia juga menjelaskan bahwa proses verifikasi dapat dilakukan kepada perusahaan pendukung maupun instansi penerbit dokumen dan tidak selalu dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lapangan.

"Klarifikasi dilakukan apabila terdapat dokumen yang memerlukan kepastian. Sedangkan pembuktian kualifikasi merupakan tahapan tersendiri yang dilaksanakan sesuai dokumen pemilihan," jelas Wahyu.

Sementara itu, Alex Safri Winando menilai penjelasan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi, namun menurutnya transparansi harus terus diperkuat agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di kalangan peserta tender maupun publik.

FMKN bersama tim praktisi hukum menyatakan akan terus mengawal proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karawang sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebagai dasar hukum, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengamanatkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. 

Selain itu, mekanisme evaluasi dan pembuktian kualifikasi juga berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Di akhir audiensi, FMKN dan Praktisi Hukum Alex Safri Winando beserta tim berharap Pemerintah Kabupaten Karawang terus meningkatkan kualitas pengawasan internal serta memperkuat transparansi dalam setiap tahapan pengadaan, sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

(Lenie Tanjung)