JAKARTA — Tiraifaktanews.my.id Kendaraan yang terkena pemblokiran akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini dipersiapkan untuk dapat ditangani melalui layanan Samsat. Langkah ini disiapkan Korlantas Polri sebagai upaya mempermudah masyarakat menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir.
Program tersebut merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan secara lebih mudah dan terintegrasi melalui Ditlantas bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, jajaran Korlantas tengah mendorong kesiapan layanan tersebut sehingga masyarakat memiliki akses yang jelas untuk mengetahui status pemblokiran kendaraan sekaligus menyelesaikan proses administrasinya.
“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya,” ujar I Made Agus Prasatya, dikutip dari Korlantas Polri.
Menurutnya, pelayanan tersebut diarahkan agar berlangsung mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi, namun tetap mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan di Samsat, masyarakat nantinya dapat memperoleh informasi mengenai status blokir kendaraan akibat ETLE. Petugas juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus ditempuh pemilik kendaraan untuk menyelesaikan persoalan administrasi tersebut.
“Prinsipnya, arahan Bapak Kakorlantas adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” kata I Made Agus Prasatya.
Didorong Berlaku di Berbagai Wilayah
Korlantas Polri mendorong seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat, Polda, hingga Samsat, mempersiapkan penerapan layanan tersebut. Pelaksanaannya tetap menyesuaikan dengan sistem, prosedur, dan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Sebelumnya, layanan ETLE satu atap telah diterapkan di Samsat Polda Metro Jaya, yang mencakup sejumlah tahapan, mulai dari konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, hingga proses pembukaan blokir kendaraan.
Dengan pola pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kebingungan ketika mendapati kendaraannya terkena blokir akibat pelanggaran ETLE. Informasi mengenai status kendaraan dan tahapan penyelesaian dapat diperoleh melalui pelayanan yang disiapkan di Samsat.
Masyarakat Diminta Pastikan Data Kendaraan
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kendaraan dan data kepemilikan selalu sesuai. Pemilik kendaraan diminta tidak mengabaikan pemberitahuan terkait pelanggaran ETLE dan segera menindaklanjutinya melalui kanal pelayanan resmi.
Untuk mendukung proses tersebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas guna memperoleh informasi terkait layanan dan pelanggaran lalu lintas elektronik sebelum mendatangi Samsat.
Korlantas menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian blokir ETLE tetap dilakukan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga masyarakat diimbau mengikuti arahan petugas dan menggunakan kanal resmi untuk menghindari kesalahan administrasi maupun informasi yang tidak benar.
(Fatleni Tanjung)