Komplotan Begal di Karawang Dibekuk, Polisi Ungkap 12 TKP, Dua Pelaku Masih Diburu



KARAWANG – Tiraifaktanews.my.id Dipimpin langsung oleh Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto SH, SIK, M.Si., jajaran Polres Karawang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku dan masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan dalam press release Polres Karawang, komplotan tersebut diduga beranggotakan sedikitnya lima orang. Dari jumlah tersebut, dua pelaku telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. Satu orang lainnya disebut masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ATP dan satu pelaku lainnya yang identitasnya masih dalam proses penyidikan.

Kasus tersebut terjadi pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah persawahan yang berada di perbatasan Desa Bayur Kidul dan wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan dua sepeda motor untuk membuntuti korban. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor kemudian dipepet dan ditendang hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, salah seorang pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa golok. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

Polisi menyebut aksi tersebut tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan tersebut diduga telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah lokasi yang disebut dalam pengembangan perkara antara lain berada di wilayah Cilamaya, Jalan Baru, serta kawasan persawahan. Modus yang digunakan para pelaku pada sejumlah kejadian diduga berkaitan dengan perampasan sepeda motor dengan kekerasan.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan masing-masing anggota komplotan, termasuk mengejar dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Karawang menegaskan pengungkapan perkara tersebut masih terus dikembangkan, khususnya untuk memastikan keterkaitan para pelaku dengan sejumlah laporan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Karawang.

Selain perkara tersebut, Polres Karawang juga menyampaikan sejumlah hasil kegiatan dan pengungkapan kasus lainnya dalam rangkaian press release kepada awak media.


(Lenie Tanjung)