Jejak KPR Fiktif Rp237 Miliar Belum Usai, Askun Desak Kejari Periksa Notaris dan Advokat



KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang masih menjadi sorotan publik.

Perkara yang menyeret PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) dan BTN Cabang Karawang tersebut kini memasuki babak penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dari unsur perusahaan pengembang maupun perbankan.

Bertambahnya jumlah tersangka membuat perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada proses pengajuan dan pencairan kredit, tetapi juga pada kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian proses tersebut.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang dinilainya cepat dan serius dalam mengusut perkara tersebut.

Namun, menurut pria yang akrab disapa Askun itu, penetapan tujuh tersangka belum tentu menjadi akhir dari penyidikan apabila masih ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.

“Saya apresiasi Kejari Karawang yang sigap, teliti dan sempurna menahan tujuh tersangka. Tetapi kata sempurna ini belum sampai sempurna banget karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Askun kepada wartawan, Minggu (13/9/2026) sore.

Sorotan Mengarah ke Proses Legal dan Administrasi

Askun kemudian menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses KPR tersebut, terutama pihak yang berkaitan dengan aspek legal dan administrasi.

Salah satu yang menurutnya perlu didalami penyidik adalah peran notaris/PPAT yang menangani berbagai dokumen terkait transaksi perumahan.

Menurut Askun, penyidik perlu memastikan secara faktual siapa yang sebenarnya hadir ketika proses legalisasi dokumen dilakukan.

“Ya saya menyampaikan dugaan-dugaan keterlibatan lainnya ada, sebut saja notaris. Masa iya notaris itu enggak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah, itu konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu, itu adalah joki atau topengan,” katanya.

Ia mempertanyakan apabila seseorang yang tercatat sebagai konsumen ternyata tidak pernah hadir secara langsung dalam proses tersebut.

Menurutnya, kondisi semacam itu perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, dokumen, rekaman administrasi maupun bukti lain yang dimiliki penyidik.

“Kalau yang datang ke notaris dengan nama konsumen tidak asli, kemudian nanti ketika sudah jadi sertifikat, yang mengambilnya pakai nama siapa lagi? Apakah menggunakan nama kuasa lain? Begitu seterusnya dengan segala tetek bengek yang timbul dari permasalahan tersebut,” ujarnya.

Dugaan Mafia Joki Harus Diungkap

Askun menduga, apabila benar ditemukan penggunaan identitas atau joki dalam proses pengajuan KPR, maka hal tersebut perlu ditelusuri sejak awal untuk mengetahui siapa yang merancang dan mengendalikan mekanismenya.

“Bila seperti itu berarti dari awal memang sudah didesain luar biasa. Yang awalnya namanya jelek di BI checking atau SLIK OJK lalu diakali pakai joki dengan imbalan sehingga muncul adanya dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Askun menilai peran notaris dalam transaksi properti cukup vital, mulai dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga proses yang berkaitan dengan sertifikat.

Karena itu, ia meminta penyidik tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Datang ke notaris itu kan pakai duit. Lambang kebesaran notaris itu pakai Burung Garuda. Saya yakin dengan adanya dugaan-dugaan semacam ini pasti ada keterlibatan banget-banget. Relasi antara developer dengan notaris itu sangat kental,” ungkapnya.

Menurut Askun, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, pihak yang berkaitan dengan proses legal tersebut harus diperiksa untuk mengetahui sejauh mana peran dan pengetahuannya.

“Saya desak notaris, baik itu notaris developer atau notaris mana pun yang ada keterlibatannya dengan masalah ini untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” katanya.

Minta Kejari Telusuri Aliran Uang

Askun juga meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh aliran dana yang berkaitan dengan proses KPR, termasuk pembayaran jasa, biaya administrasi, maupun transaksi lain yang berkaitan dengan proses penerbitan dokumen.

“Saya minta kepada Kejari Karawang cq. Kasi Pidsus agar panggil dan periksa notaris dan ungkap ada berapa notaris yang terlibat, termasuk berapa jumlah duit yang diterimanya serta berapa duit yang disetor ke Bapenda, ada enggak itu setorannya,” ujarnya.

Ia mempersilakan pihak notaris yang merasa tidak terlibat untuk memberikan klarifikasi dan membantah dugaan tersebut melalui mekanisme yang tersedia.

Menurutnya, pemeriksaan tidak berarti seseorang telah bersalah, melainkan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari kebenaran materiil.

Advokat Juga Diminta Diperiksa Jika Ada Bukti

Selain notaris, Askun turut menyoroti dugaan keterlibatan seorang advokat yang disebut-sebut pernah berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia meminta Kejari Karawang mencari keberadaan advokat tersebut apabila memang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“Kalau dia (advokat) melegalkan perbuatan itu, ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya.

Askun memastikan DPC PERADI Karawang tidak akan menghambat proses hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan seorang advokat.

“Kalau memang ada keterlibatan advokat itu dalam menerima bagian ataupun yang ilegal, ya silakan periksa saja. Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatannya karena yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap orang yang terbukti memiliki peran dalam suatu tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuh Tersangka Bukan Titik Akhir?

Dengan telah ditahannya tujuh tersangka, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik Kejari Karawang.

Pertanyaan besarnya adalah apakah perkara dugaan KPR fiktif dengan nilai sekitar Rp237 miliar tersebut akan berhenti pada tujuh tersangka atau justru berkembang setelah penyidik menemukan fakta baru dalam proses pendalaman perkara.

Terlebih, penyidikan perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menerima atau mencairkan kredit, tetapi juga perlu mengurai bagaimana skema tersebut berjalan, siapa yang menginisiasi, siapa yang memproses, siapa yang mengetahui, serta ke mana aliran uang bergerak.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, maka secara hukum penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman dan menetapkan tersangka baru berdasarkan kecukupan alat bukti.

Publik kini menunggu apakah Kejari Karawang mampu membongkar perkara tersebut secara utuh, bukan hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap modus, aktor, peran masing-masing pihak, aliran dana, serta potensi kerugian negara yang sebenarnya.

Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah

Pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama, profesi, maupun pihak tertentu dalam konteks dugaan keterlibatan tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa pihak tersebut telah terbukti bersalah.

Media membuka ruang seluas-luasnya bagi notaris, advokat, pihak PT BAS, BTN, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan penjelasan resmi kepada media.

Selanjutnya, pembuktian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.


(Lenie Tanjung)