KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Pesan keras kembali disampaikan pimpinan Polresta Karawang kepada seluruh jajaran. Dua personel, Bripka Gun Guntara dan Briptu Rizal Ramadhan, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberhentian tersebut bukan sekadar seremoni pergantian status keanggotaan. Upacara PTDH yang digelar di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, Rabu (9/9/2026), menjadi penegasan bahwa pelanggaran yang terbukti dilakukan personel Polri memiliki konsekuensi serius, termasuk kehilangan status sebagai anggota kepolisian.
Upacara yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Karawang Kompol Andriyanto, jajaran Pejabat Utama (PJU), para kapolsek, personel Polresta Karawang, serta ASN.
Suasana upacara berlangsung khidmat. Namun di balik prosesi tersebut terselip pesan yang jauh lebih keras: seragam kepolisian bukan tameng untuk menghindari sanksi ketika seorang anggota terbukti melanggar aturan.
Foto Dicoret, Status sebagai Polisi Berakhir
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam prosesi tersebut adalah pemberian tanda silang pada foto kedua personel oleh inspektur upacara.
Simbol itu menandai berakhirnya status Bripka Gun Guntara dan Briptu Rizal Ramadhan sebagai anggota Polri.
PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat, setelah perkara keduanya melalui proses penegakan kode etik dan disiplin internal sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam konteks pembinaan organisasi, PTDH merupakan salah satu bentuk sanksi paling berat terhadap personel. Karena itu, keputusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses pengawasan internal tetap berjalan ketika terdapat personel yang dinilai melakukan pelanggaran.
Kapolresta Karawang menegaskan bahwa institusi tidak boleh memberikan ruang bagi perilaku yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
“Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar. Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati. Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Kombes Pol. Mario Prahatinto.
Bukan Sekadar Menghukum, tetapi Menjaga Marwah Institusi
Mario menegaskan, penindakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan nama baik institusi.
Sebaliknya, tindakan tegas justru diperlukan agar masyarakat melihat bahwa Polri memiliki mekanisme untuk melakukan koreksi terhadap anggotanya sendiri.
Polisi dituntut menjadi contoh dalam penegakan aturan. Karena itu, ketika ada personel yang terbukti melanggar, institusi juga harus menunjukkan keberanian untuk menindak.
“Jadikan ini pelajaran bagi kita semua. Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi yang kita banggakan ini,” ujar Mario.
Kapolresta: Jangan Ada Lagi yang Mencoreng Institusi
Peringatan tersebut ditujukan bukan hanya kepada anggota yang baru saja menerima sanksi, tetapi kepada seluruh personel Polresta Karawang.
Setiap anggota diminta memahami bahwa tugas kepolisian melekat dengan tanggung jawab moral dan profesional. Integritas menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kewenangan yang diberikan negara kepada setiap anggota Polri.
Ketika kepercayaan masyarakat menjadi modal utama kepolisian, maka satu pelanggaran personel dapat berdampak lebih luas terhadap citra institusi.
Karena itu, pembinaan internal tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Pengawasan, keteladanan pimpinan, kepatuhan terhadap kode etik, serta kedisiplinan setiap personel harus berjalan secara berkelanjutan.
PTDH Jadi Alarm Keras bagi Jajaran
Pemberhentian dua personel Polresta Karawang tersebut pada akhirnya menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran.
Pesannya sederhana tetapi tegas: menjadi anggota Polri bukan jaminan bebas dari sanksi.
Setiap personel tetap berada dalam koridor aturan dan harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan apabila terbukti melanggar ketentuan.
Polresta Karawang pun menegaskan komitmennya membangun institusi yang profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Sebab, marwah kepolisian tidak hanya dijaga melalui slogan, melainkan melalui tindakan nyata—termasuk keberanian melakukan pembenahan ketika pelanggaran terjadi di dalam tubuh institusi sendiri.
(Lenie Tanjung)