KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Dugaan ketidaksesuaian penyaluran BBM subsidi di SPBU 34.41316, Kelurahan Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, berujung pada tindakan tegas Pertamina Patra Niaga.
Penindakan tersebut dilakukan setelah informasi mengenai dugaan penyalahgunaan QR Code dalam transaksi BBM subsidi beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) kemudian melakukan evaluasi terhadap SPBU tersebut.
Hasil evaluasi Pertamina menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan prosedur operasional, sekaligus indikasi penyalahgunaan pembelian BBM subsidi oleh pihak tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Arya Yusa Dwicandra, membenarkan temuan tersebut.
"Kami juga mengidentifikasi adanya indikasi penyalahgunaan pembelian BBM subsidi oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan resminya.
Pasokan Solar SPBU Dihentikan 40 Hari
Sebagai bentuk penegakan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola penyaluran BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi penghentian pasokan produk Solar selama 40 hari kepada SPBU 34.41316.
Sanksi tersebut mulai berlaku 3 Agustus 2026.
Penghentian pasokan ini merupakan sanksi administratif dari Pertamina dan berbeda dengan proses penegakan hukum pidana. Artinya, sanksi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Namun, apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan unsur penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.
Pasal 55 UU Migas Jadi Sorotan
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi serius.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dengan demikian, apabila dugaan penyalahgunaan dalam transaksi BBM subsidi di SPBU 34.41316 nantinya terbukti memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, maka ketentuan Pasal 55 UU Migas dapat menjadi salah satu dasar hukum yang relevan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, Pertamina baru menyatakan adanya indikasi penyalahgunaan dan ketidaksesuaian prosedur, bukan menyatakan telah terjadi tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perpres 191/2014 Atur Distribusi BBM Tertentu
Penyaluran BBM tertentu juga berada dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, Minyak Solar (Gas Oil) termasuk dalam kategori Jenis BBM Tertentu.
Karena itu, distribusi Solar bersubsidi tidak dapat dilakukan secara bebas. Penyalurannya harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
QR Code dan Nomor Polisi Jadi Titik Krusial
Dalam kasus SPBU 34.41316, salah satu titik yang menjadi perhatian adalah penggunaan QR Code dalam transaksi BBM subsidi.
Sistem tersebut dimaksudkan untuk membantu memastikan transaksi BBM subsidi tercatat dan diberikan kepada konsumen yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, proses verifikasi QR Code, pencocokan nomor polisi kendaraan, pencatatan transaksi, serta kepatuhan operator terhadap SOP menjadi bagian penting dalam pengawasan.
Apabila terdapat penggunaan identitas atau QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan maupun konsumen sebenarnya, maka kondisi tersebut patut diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi.
Pertanyaan Investigatif yang Kini Muncul
Penindakan Pertamina terhadap SPBU 34.41316 selama 40 hari membuka sejumlah pertanyaan yang layak dijawab melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Bagaimana proses verifikasi QR Code dilakukan saat transaksi?
Apakah nomor polisi kendaraan selalu dicocokkan dengan data pada sistem?
Berapa transaksi yang ditemukan tidak sesuai prosedur?
Apakah ketidaksesuaian tersebut terjadi karena kelalaian operator atau terdapat pola tertentu?
Siapa pihak yang menggunakan atau menerima manfaat dari transaksi yang dipersoalkan?
Dan yang paling penting, apakah persoalan tersebut hanya merupakan pelanggaran SOP internal atau terdapat unsur penyalahgunaan BBM subsidi yang memenuhi ketentuan pidana?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan data transaksi, rekaman CCTV, data QR Code, pencatatan penjualan, serta hasil pemeriksaan terhadap operator dan pihak terkait.
SPBU Alternatif Disiapkan
Selama masa penghentian pasokan Solar, masyarakat tetap dapat memperoleh BBM di SPBU terdekat.
Pertamina mengarahkan masyarakat menggunakan:
- SPBU 34.41320, arah Gerbang Tol Karawang Timur, sekitar 3,4 kilometer.
- SPBU 34.41341, arah Karawang Kota, sekitar 4,4 kilometer.
Pengelola Wajib Lakukan Pembinaan
Selain memberikan sanksi penghentian pasokan, Pertamina Patra Niaga mewajibkan pengelola SPBU 34.41316 melakukan pembinaan terhadap seluruh personel yang terlibat.
Hasil pembinaan tersebut wajib dilaporkan kepada Pertamina sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan tata kelola.
Pertamina juga melakukan penguatan implementasi SOP kepada SPBU di wilayah Karawang, termasuk penyegaran mengenai verifikasi QR Code, pencocokan nomor polisi kendaraan, serta aspek HSSE.
Pengawas SPBU dan Safetyman diwajibkan memastikan operator menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
Jika Terbukti, Ancaman Hukumnya Tidak Ringan
Persoalan BBM subsidi tidak dapat dipandang sebatas pelanggaran administratif apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah.
UU Migas Pasal 55 secara tegas memuat ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Karena itu, apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan hanya menemukan pelanggaran terhadap SOP atau ketentuan kerja sama dengan Pertamina, maka sanksi administratif dan pembinaan menjadi ranah yang berbeda.
Publik Menunggu Transparansi Hasil Evaluasi
Kasus SPBU 34.41316 kini menjadi perhatian karena menyangkut distribusi BBM subsidi yang menggunakan uang negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Penghentian pasokan Solar selama 40 hari merupakan langkah tegas dari Pertamina, tetapi publik tentu membutuhkan kejelasan lebih jauh mengenai akar persoalan, pola transaksi yang ditemukan, mekanisme penyalahgunaan QR Code, serta hasil akhir evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Pertamina menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.
Sementara itu, masyarakat diharapkan ikut mengawasi distribusi BBM subsidi dan menyampaikan laporan apabila menemukan transaksi atau praktik yang dianggap tidak sesuai.
Catatan penting: sampai terdapat hasil penyelidikan dan putusan pengadilan, pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus diposisikan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
(Lenie. Tj)