Pelarian di Tengah TPU, Jejak 320 Butir OKT Mengarah ke Pemasok DPO di Karawang

Gambar Ilustrasi

KARAWANG — Tiraifaktanews.my.id Gelapnya malam di area pemakaman umum (TPU) Dusun Jarakah, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, mendadak berubah menjadi arena pengejaran. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT) berinisial DR dan AR disebut sempat kabur ketika hendak diamankan polisi.

Namun, pelarian itu hanya menunda penangkapan.

Sehari berselang, jejak keduanya kembali terendus. Polisi akhirnya meringkus DR dan AR di sebuah warung di sekitar TPU Telagasari, Jumat (7/8/2026) malam.

Dari tangan keduanya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang mengamankan 320 butir obat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran OKT. Polisi juga menyita uang tunai Rp920 ribu serta dua unit telepon seluler.

Pengungkapan ini tidak berhenti pada dua orang tersebut. Hasil pemeriksaan awal polisi justru mengarah kepada sosok lain yang disebut sebagai pemasok.

Pria berinisial BW kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berawal dari Informasi Warga

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencium adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tertentu di sekitar Dusun Jarakah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit III Satres Narkoba Polresta Karawang melalui penelusuran dan pengintaian.

Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari sebelum menentukan titik penindakan.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan tertentu di sekitar Dusun Jarakah, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Unit III Satres Narkoba melakukan penelusuran dan pengintaian," ujar Wildan kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengantongi lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas para terduga pelaku.

Penyergapan di Area Pemakaman Berujung Pengejaran

Kamis malam (6/8/2026), petugas bergerak.

Lokasinya bukan tempat biasa untuk sebuah operasi penangkapan. Area TPU Dusun Jarakah menjadi titik penyergapan.

Tetapi situasi berubah ketika polisi hendak mengamankan dua orang yang diduga terlibat.

DR dan AR disebut memilih melarikan diri.

"Petugas mendatangi lokasi pada malam hari di area TPU Dusun Jarakah, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran. Saat akan diamankan, dua orang yang diduga terlibat, yakni DR dan AR, sempat melarikan diri," kata Wildan.

Pengejaran pun berlangsung. Meski lolos dari penyergapan pertama, polisi terus memburu keduanya.

Bagi penyidik, kaburnya kedua orang tersebut bukan akhir dari operasi.

Justru dari titik inilah pengejaran berlanjut.

Sehari Kemudian, Polisi Temukan Keduanya

Jumat malam (7/8/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, pencarian membuahkan hasil.

DR dan AR akhirnya ditemukan di sebuah warung di sekitar TPU Telagasari.

Kali ini keduanya berhasil diamankan.

"Setelah melarikan diri dari TPU, kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah warung di sekitar TPU Telagasari," ungkap Wildan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sekaligus mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat.

320 Butir Obat, Uang Tunai dan Dua Gawai

Dari penggeledahan, polisi menemukan 19 lembar kemasan obat berwarna perak-hijau yang disebut berisi total 190 butir.

Tidak berhenti di situ.

Petugas juga menemukan 26 plastik bening, masing-masing berisi lima butir pil berwarna kuning. Totalnya mencapai 130 butir.

Jika kedua kelompok barang bukti tersebut dijumlahkan, polisi mengamankan 320 butir obat.

Selain obat-obatan, polisi turut menyita uang tunai Rp920 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta dua unit telepon seluler yang menurut polisi diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

"Selain itu, kami juga mengamankan 26 plastik bening yang masing-masing berisi lima butir pil warna kuning dengan total 130 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp920 ribu dan dua unit gawai yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Dengan demikian, jumlah keseluruhan obat-obatan yang diamankan mencapai 320 butir," papar Wildan.

Dari Dua Terduga Pelaku, Penyidikan Mengarah ke BW

Bagian paling penting dari pengungkapan ini justru muncul setelah kedua terduga pelaku diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial BW.

Nama BW kini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

Polisi menyatakan BW telah masuk dalam DPO dan masih dilakukan pengejaran.

Artinya, perkara ini belum berhenti pada dua orang yang telah diamankan. Penyidik masih berupaya mengurai dari mana barang tersebut berasal dan bagaimana pola distribusinya hingga bisa beredar di tingkat bawah.

Namun, sejauh ini polisi belum membeberkan secara rinci identitas BW maupun jaringan yang diduga berkaitan dengannya.

Terancam Hukuman Belasan Tahun

DR dan AR kini harus menjalani proses hukum. Keduanya disangkakan dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Para pelaku terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas Wildan.

Kini, perhatian penyidikan bergeser kepada satu nama: BW.

Jika pemasok tersebut berhasil ditangkap, polisi berpeluang membuka lapisan lebih jauh mengenai jalur pasokan dan distribusi obat keras tertentu yang diduga beredar di wilayah Karawang.

Operasi yang bermula dari informasi masyarakat, berakhir dengan pengejaran di area pemakaman, penangkapan di sebuah warung, penyitaan 320 butir obat, dan satu nama yang kini diburu polisi.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Lenie.Tj)