KARAWANG – Tiraifakta.my.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus memperkuat upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan mengintensifkan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada para pelaku usaha di kawasan industri.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, kegiatan bertajuk "Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2026" telah dilaksanakan sejak pertengahan Juli 2026.
Kegiatan ini diikuti sekitar 900 peserta yang berasal dari berbagai perusahaan, pengelola usaha angkutan, hingga pelaku usaha jasa boga (katering) yang beroperasi di kawasan industri Karawang.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak, khususnya kalangan dunia usaha, yang selama ini telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Ia menegaskan bahwa Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
"Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Sahali.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2025. Skema opsen tersebut menggantikan mekanisme bagi hasil yang sebelumnya berlaku, sehingga tidak menambah beban pajak bagi masyarakat maupun wajib pajak.
"Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Regulasi ini justru memberikan kepastian pendanaan bagi pembangunan daerah. Sesuai Peraturan Daerah, minimal 10 persen dari pendapatan Opsen PKB wajib dialokasikan atau di-earmarking untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan di wilayah Kabupaten Karawang," jelasnya.
Selain sosialisasi kebijakan opsen, Bapenda juga mengimbau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Karawang untuk segera melakukan pengalihan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan operasional ke wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1134 Tahun 2026 serta Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 271 Tahun 2025.
"Perusahaan diharapkan segera melakukan proses balik nama seluruh kendaraan operasional, baik kendaraan angkutan barang, kendaraan dinas perusahaan, maupun kendaraan sewa yang secara tetap beroperasi di Karawang. Langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah," tutur Sahali.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bapenda menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, antara lain Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Karawang/Bapenda Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polres Karawang, PT Jasa Raharja, serta Bank BJB.
Kehadiran para narasumber bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi, mekanisme pembayaran pajak, hingga layanan administrasi kendaraan bermotor.
Untuk meningkatkan kemudahan layanan kepada masyarakat, Bapenda juga terus mendorong digitalisasi pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Sapawarga, sehingga pembayaran PKB dapat dilakukan secara daring, lebih cepat, transparan, dan efisien.
Di sisi lain, dukungan sektor perbankan turut diperkuat melalui layanan DigiCash dan Program T-Samsat, sebagai bagian dari pengembangan ekosistem Smart City di Kabupaten Karawang.
Tidak hanya berfokus pada sektor kendaraan bermotor, Bapenda juga mengingatkan perusahaan terkait kewajiban pendataan usaha jasa boga atau katering yang menjadi mitra perusahaan. Imbauan tersebut merujuk pada Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/426/Rensi/2026.
Perusahaan diminta untuk kooperatif dalam melaporkan data vendor katering, mengingat penyediaan konsumsi bagi karyawan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai ketentuan perpajakan daerah.
"Kepada para pelaku usaha jasa boga yang aktif di kawasan industri juga kami harapkan kooperatif dalam menyampaikan data usahanya, karena penyediaan konsumsi bagi karyawan merupakan bagian dari objek PBJT yang perlu didata secara optimal," pungkas Sahali.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dapat terus diperkuat, sehingga penerimaan daerah meningkat, pembangunan infrastruktur semakin optimal, serta kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
(Fatleni. Tj)